MADIUN — Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tegaskan komitmennya untuk mengutamakan persatuan dan menolak opsi eksekusi paksa (pengosongan) terhadap aset organisasi yang saat ini dikuasai oleh kubu kelompok kudeta punjer Madiun.

Langkah ini diambil guna menghindari konflik fisik, sekaligus potensi bentrokan, dan menjaga nama baik organisasi di masyarakat.

Berdasarkan putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA), legalitas kepengurusan PSHT yang sah berada di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., demikian pula keabsahan yang diakui oleh PB IPSI dan diumumkan pada Munas IPSI 9 April lalu.

Meskipun secara hukum negara pihak pengurus sah memiliki hak mutlak untuk mengajukan eksekusi riil melalui Juru Sita Pengadilan, opsi tersebut sengaja tidak diambil.

Perwakilan Humas PSHT menyatakan bahwa penundaan eksekusi paksa ini didasari oleh pertimbangan moral, serta rasa persaudaraan yang diajarkan sebagai prinsip fundamental dasar organisasi.

PSHT berprinsip pada ajaran Memayu Hayuning Bawana (menjaga kedamaian dunia) dan Menang Tanpo Ngasorake (menang tanpa merendahkan).

“PSHT didirikan sebagai wadah pendidikan karakter dan budi pekerti luhur, bukan sekadar memperebutkan aset fisik. Mengosongkan padepokan menggunakan aparat keamanan dinilai bertentangan dengan nilai persaudaraan se-kecer,” tegas Humas PSHT dalam keterangan tertulisnya.

Manajemen konflik yang persuasif ini dipilih karena pengosongan paksa di Padepokan Agung Madiun, Jl. Merak Nomor 10 berpotensi menimbulkan dampak negatif yang besar, antara lain :

-Potensi Bentrokan Fisik:

Eksekusi paksa berisiko memicu konflik horizontal dan bentrokan yang tidak terhindarkan antar sesama anggota.

-Kerugian Psikologis:

Menimbulkan trauma mendalam bagi para siswa dan warga yang berada di area konflik. Lalu, hal tersebut sangat tidak relevan dengan prinsip persaudaraan yang selama ini dijalankan.

-Kerusakan Citra Organisasi:

Bentrokan terbuka akan merusak reputasi PSHT di mata publik dan melabeli organisasi dengan citra negatif.

-Menjaga Martabat Tokoh:

Langkah damai ini juga bertujuan untuk menjaga wibawa sosial para tokoh di kubu Madiun tanpa harus mempermalukan mereka melalui proses pengusiran paksa.

Pengurus Pusat PSHT berharap sikap menahan diri ini dapat dipahami sebagai bentuk implementasi kalimat penuh filosofi “Suro Diro Joyo Ningrat, Lebur Dening Pangastuti”, di mana segala bentuk perselisihan harus diselesaikan dengan kelembutan, kesabaran, dan kasih sayang demi menjaga keutuhan organisasi.