Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) yang terhormat, Dudung Abdurrachman, sebagai seorang yang memimpin lembaga nonstruktural, dan bergerak langsung dalam pengendalian program nasional dan sejumlah isu strategis lainnya, integritasmu kali ini perlu ditelaah kembali, khususnya dalam dukungan terhadap organisasi yang sedang menghadapi dualisme internal.
Kendati menjabat sebagai Dewan Penasihat di kelompok yang mengatasnamakan PSHT, terkait kedudukan organisasi, PSHT yang sah adalah dengan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc, bahkan hal tersebut telah ditetapkan melalui badan hukum dari Menkum, dan merupakan tindak lanjut Putusan PK 68 dari Mahkamah Agung selaku lembaga pengadil tertinggi negara.
Menelaah kembali hal ini, jika dukunganmu sebagai Kepala KSP justru menitikberatkan terhadap salah satu kubu alih alih mendamaikan, di tengah dualisme kepemimpinan internal organisasi saat ini, maka seharusnya putusan negara sudah cukup untuk mengedukasi kita semua tentang keabsahan PSHT yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc.
Selain Menkum, di induk organisasi pencak silat Indonesia, keabsahan PSHT dengan ketua Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc juga telah diumumkan pada Munas IPSI, 9 – 12 April lalu melalui SK PB IPSI yang ditandatangani langsung oleh Ketum PB IPSI, selaku Presiden RI, Prabowo Subianto. Bahkan, tembusan langsung ditujukan ke Murjoko di dalam surat ini.
Dengan jabatan setingkat Menteri di negara ini, harapan kami engkau dapat membantu PSHT agar bisa bersatu kembali, alih alih mendukung salah satu pihak. Apalagi, pernyataan dalam video yang beredar di sela audiensi bersama kelompok yang mengatasnamakan PSHT dengan ketum Murjoko yang menyatakan “Proses hukum sedang berjalan” perlu dipertanyakan kembali.
Apakah Putusan Mahkamah Agung PK 68 yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sebagai Kompetensi Absolut masih perlu diragukan?, atau pemulihan kembali badan hukum PSHT yang bersamaan dengan pembatalan badan hukum dari pihak Murjoko Juli 2025 lalu masih belum cukup membuat kalian sadar?
Sebagai warga negara yang taat hukum, tentu hal tersebut di atas sudah merupakan bentuk upaya negara dalam mendamaikan PSHT yang telah hampir satu dekade lamanya menghadapi dualisme internal organisasi.
Apakah dukunganmu terhadap satu pihak justru tidak menambah pelik situasi?. Kepala KSP yang terhormat, Dudung Abdurrachman, masih banyak isu strategis nasional yang perlu engkau tangani di jabatan sekelas Menteri ini. Jika kami boleh mengingatkan, jangan mau tunduk apalagi ditunggangi oleh pihak yang mengatasnamakan PSHT, sedangkan putusan hukum negara sudah jelas.
Jangan membuat situasi kian pelik dengan membuat dukungan terhadap kelompok yang mengatasnamakan PSHT, justru dengan jabatanmu sebagai Kepala KSP, membantu agar PSHT ini dapat islah kembali merupakan suatu keniscayaan, bukan sebaliknya!.
Semoga tulisan ini bisa menyadarkan banyak pihak, bahwa ikut campurnya Kepala KSP dengan harapan dapat mendamaikan kembali PSHT dan mendukung putusan negara tidak berbalik menjadi bumerang, apalagi berusaha melawan Putusan hukum yang inkrah melalui Putusan Kembali, di mana dalam hal ini telah tertuang dalam PK 68 yang terbit 2022, dan ditindaklanjuti oleh Menkum Juli 2025 lalu.
Wahai Kepala KSP yang terhormat, kedudukan organisasi PSHT yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc menurut hukum negara, serta pengakuan dari PB IPSI sudah jelas, tolong dukunglah hal ini, bukan sebaliknya, jangan mau ditunggangi oleh pihak tidak bertanggungjawab. Mengangkat citra pencak silat jauh lebih penting bagimu dengan jabatan sekelas Menteri, jangan mau tunduk pada berbagai macam dalih dan menyatakan bahwa “Putusan hukum sedang berjalan.”