Penggugat : Drs. R. Moerdjoko, Ir. Tono Suharyanto
Tergugat : Menteri Hukum RI
Tergugat II Intervensi : PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (Dr. Ir. M.Taufiq, M.Sc, Ir. Purwanto Budi Santoso)

Pertimbangan Majelis Hakim Tinggi:
Pengadilan Banding sependapat dengan Putusan PTUN Jakarta No. 321/G/2025/PTUN.JKT Tanggal 9 Februari 2026 sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Bahwa Penggugat disadarkan atas SK Menkumham RI Nomor AHU -0001626.AH.01.07 Tahun 2022;
2.⁠ ⁠Bahwa Tergugat Intervensi didasarkan atas SK Menkumham RI Nomor AHU 0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dan lebih dulu disahkan dibanding Penggugat
3.⁠ ⁠Bahwa berdasarkan Putusan MA RI No. 68 PK/TUN/2022 telah dipertimbangkan dan diputuskan, bahwa pada hakikatnya substansi sengketa antara pihak adalah mengenai keabsahan perubahan susunan Pengurus Pusat periode 2017-2021 yang berada dalam ranah hukum privat dan berdasarkan Putusan Perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap tentang Hasil Parapatan Luhur Tahun 2016 melalui Putusan Kasasi MA Nomor: 1712 K/Pdt/2020 tanggal 23 Juli 2020;
4.⁠ ⁠Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Perdata maupun Putusan Pengadilan TUN yang telah berkekuatan tetap, maka Keputusan Menkumham RI Nomor AHU 0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dengan sendirinya secara hukum masih eksis/sah, sehingga kemudian membatalkan Keputusan Menkumham RI Nomor AHU -0001626.AH.01.07 Tahun 2022.
5.⁠ ⁠Pengadilan Tingkat Banding menyatakan bahwa objek sengketa a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan yang mana termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sesuai ketentuan Pasal 2 huruf (e) UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Madiun, 8 Mei 2026
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE

Welly Dany Permana, S.H.,M.H
Agung Hadiono, S.H.,M.H
Dr. Suwito, S.H.,M.H
Dr. Samsul Hidayat, S.H.,M.H
Bambang Supriyanta, S.H.,M.H
Mohamad Samsodin, S.H.,M.H

Catatan Peradilan Tingkat Pertama:
Perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT (atau 321/Pdt.G/2025/PTUN.JKT) berisi :

  • Inti Perkara: Gugatan yang diajukan oleh Mas Moerdjoko (dan kubunya) terhadap Menteri Hukum dan HAM RI terkait pembatalan Badan Hukum kelompoknya.
  • Intervensi: Majelis Hakim menetapkan PSHT di bawah Mas Muhammad Taufiq sebagai pihak intervensi pada 5 November 2025.
  • Hasil Akhir (Februari 2026): Gugatan kubu Mas Moerdjoko dinyatakan gugur di PTUN Jakarta.
  • Dampak: Hasil ini memperkuat posisi PSHT yang sah diketuai oleh Mas Muhammad Taufiq.