KUPANG, 26 Juni 2026 – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Kupang yang sah membatalkan kegiatan wisuda warga baru yang diselenggarakan oknum tanpa legalitas, Jumat, 26 Juni 2026. Acara yang rencananya digelar di Aula St. Maria Immaculata, Universitas Katolik Indonesia (Unika) Penfui, itu dinyatakan ilegal dan terpaksa dibubarkan.
Ketua Cabang PSHT Kabupaten Kupang, Gaspar Uskono, mengatakan oknum bernama Adie Ndie mengaku sebagai Ketua Cabang PSHT Kota Kupang. Oknum tersebut mengumpulkan peserta dari berbagai daerah di NTT hingga warga negara Timor Leste.
“Yang bersangkutan menarik iuran dengan alasan biaya tempat tinggal, konsumsi, dan biaya ujian pengesahan. Ini sangat merugikan citra PSHT dan menyesatkan masyarakat,” kata Gaspar di Kupang, Jumat.
Berdasarkan penelusuran pengurus, Adie Ndie tidak tercatat dalam struktur organisasi PSHT yang berbadan hukum di Indonesia. Kegiatan wisuda juga tidak dilengkapi izin keramaian dari aparat penegak hukum.
Aula Unika Batal Dipinjamkan
Sebelum acara berlangsung, pengurus resmi PSHT melakukan klarifikasi kepada pengelola gedung Unika Penfui. Dalam pertemuan sekitar 30 menit, pengurus menjelaskan bahwa peminjam aula tidak memiliki badan hukum dan tidak terdaftar sebagai pengurus PSHT.
“Setelah menerima penjelasan dan bukti, pihak Unika sepakat membatalkan izin penggunaan aula,” jelas Gaspar.
Dengan dibatalkannya izin tempat, para peserta yang sudah datang terpaksa pulang.
Lapor ke Polisi
Sebagai tindak lanjut, PSHT Kabupaten Kupang telah mengirim surat keberatan dan permohonan penghentian kegiatan kepada Kapolresta Kupang, dengan tembusan kepada Kapolda NTT.
“Kami minta aparat menertibkan agar tidak menimbulkan keresahan dan melindungi nama baik organisasi,” ujar Gaspar.
PSHT menegaskan, setiap kegiatan organisasi harus sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diimbau memverifikasi keabsahan pengurus dan izin kegiatan sebelum bergabung.
“Kami tidak melarang siapa pun belajar silat. Tapi pastikan melalui jalur resmi agar tidak dirugikan,” tutup Gaspar.
Sumber : Melkyades O. Naikteas