Perjalanan panjang persoalan legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali memasuki tahapan persidangan.

Tim Kuasa Hukum PSHT di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., menyerahkan sejumlah alat bukti surat tambahan dalam sidang lanjutan sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Sidang perkara Nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT tersebut mengagendakan penyerahan bukti tambahan dari pihak Tergugat, Menteri Hukum RI, serta Tergugat II Intervensi, Pengurus Pusat PSHT yang diwakili Mas Taufiq.

Kuasa Hukum PSHT yang hadir dalam persidangan, Mohamad Samsodin, S.HI., M.H., Welly Dany Permana, S.H., M.H., dan Dr. Adam Suwito, S.H., M.H., menyerahkan empat bukti surat yang dinilai berkaitan dengan riwayat badan hukum PSHT dan kedudukan para pihak dalam perkara.

Bukti pertama berupa Akta Pendirian Badan Hukum tahun 2016 yang mencatat Bagus Rizki Dinarwan (BRD) sebagai Ketua Umum saat pendirian badan hukum PSHT.

Bukti berikutnya merupakan dokumen pengalihan badan hukum pada 2018 dari Mas Bagus kepada Mas Moerdjoko.

Tim Kuasa Hukum juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) pendirian badan hukum tahun 2022 beserta lampirannya yang mencatat penggabungan kepengurusan Mas Moerdjoko bersama Mas Bagus.

Sementara bukti keempat berupa SK Menteri Hukum RI mengenai pembatalan badan hukum kepengurusan Mas Moerdjoko sebagai Ketua Umum dan Mas Bagus sebagai Ketua V.

Menurut Tim Kuasa Hukum PSHT, pembatalan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan memenangkan kepengurusan Muhammad Taufiq.

Dari rangkaian dokumen tersebut, Tim Kuasa Hukum PSHT menilai terdapat persoalan mengenai kedudukan hukum pihak yang mengajukan gugatan.

Kuasa Hukum PSHT, Mohamad Samsodin, menilai kedudukan hukum Bagus Rizki Dinarwan sebagai pihak Penggugat sudah tidak lagi memiliki dasar setelah adanya perubahan kepengurusan serta pembatalan badan hukum yang sebelumnya berkaitan dengan pihak tersebut.

“Bagus Rizki Dinarwan (BRD) sebagai pihak Penggugat saat ini sih bukan siapa-siapa lagi semenjak dia bergabung dengan Mas Moerdjoko dan badan hukumnya kan sudah dibatalkan oleh Menteri Hukum berdasarkan putusan inkracht,” ujar Samsodin.

Menurut Tim Kuasa Hukum, bukti-bukti tambahan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam melihat duduk perkara secara utuh berdasarkan fakta hukum dan dokumen yang diajukan dalam persidangan.

Bagi PSHT, proses hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi badan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari perjalanan panjang untuk memastikan organisasi berdiri di atas kepastian hukum.

Karena itu, Tim Kuasa Hukum berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dengan berpedoman pada hukum positif yang berlaku.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar PSHT menjaga marwah organisasi menjelang pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) 2026.

Di tengah berbagai dinamika yang masih berlangsung, PSHT mengajak seluruh warga untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sebab, pada akhirnya, persoalan organisasi tidak hanya membutuhkan siapa yang paling lantang berbicara, tetapi juga membutuhkan keberanian untuk menempatkan setiap persoalan pada jalur hukum yang semestinya.

Tim Kuasa Hukum PSHT juga memohon doa dan restu seluruh warga PSHT di dunia agar rangkaian proses hukum dapat berjalan lancar demi terwujudnya cita-cita luhur ajaran: PSHT yang rukun, nyawiji, dan berdiri tegak di atas kepatuhan terhadap hukum yang sah.