Kuasa Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan oknum Pamter melalui media sosial ke Kepolisian Resor Madiun Kota.

Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah konten yang dinilai dapat mengganggu pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2026, September mendatang.

Laporan dibuat di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota pada Senin (24/8/2026), dengan nomor bukti laporan TBP/458/VIII/2026/JATIM/RES MDN KOTA.

Dalam laporan tersebut, Tim Advokasi PSHT mencantumkan Mayor Inf. (Purn.) Catur Margo Suwahyo dan Fajar sebagai pihak terlapor, serta pihak lain yang menurut pelapor turut menyebarluaskan konten yang dipersoalkan.

Tim Advokasi menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, serta dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dinilai dapat menimbulkan keonaran di ruang publik.

Menurut Tim Advokasi PSHT, sejumlah konten yang menjadi dasar laporan disebarkan melalui platform TikTok dan YouTube. Konten tersebut, menurut pelapor, memuat narasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum organisasi serta ajakan untuk menolak, mengganggu atau menggagalkan pelaksanaan Parluh PSHT 2026.

Tim Advokasi juga mempersoalkan narasi mengenai status kepemimpinan PSHT, mereka menyatakan terdapat sejumlah putusan pengadilan dan keputusan administrasi negara yang menjadi dasar legalitas kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc.

Sebagai organisasi yang sah, PSHT yang diketuai Muhammad Taufiq telah mengantongi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1712 K/Pdt/2020 dan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025.

Atas laporan tersebut, Tim Advokasi PSHT meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga mengimbau warga PSHT dan simpatisan tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi, khususnya materi yang dinilai dapat memicu konflik atau mengganggu kondusivitas menjelang pelaksanaan Parluh 2026.

Tim Advokasi PSHT menegaskan perbedaan pandangan terkait organisasi semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Mereka mengajak seluruh cabang dan warga PSHT menjaga ketenangan serta mendukung pelaksanaan Parluh 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 25–27 September 2026 di Padepokan Agung Madiun.

Laporan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum yang akan ditangani aparat penegak hukum. Benar atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilaporkan akan ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.