Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Lubuklinggau mendesak Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau mengusut tuntas dugaan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Agus.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban sekaligus mendorong proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun saksi.

PSHT Lubuklinggau menyampaikan aspirasi tersebut melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum yang digelar Senin (24/8/2026).

Massa aksi berkumpul di Lapangan Al-Furqan, Taba Jemekeh, Lubuklinggau, sebelum menuju Polres Lubuklinggau.

Dalam pernyataan sikapnya, PSHT Lubuklinggau meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

proses pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan tetap berjalan transparan.

PSHT Lubuklinggau juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih maupun dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.

Selain itu, mereka meminta adanya kepastian hukum bagi korban Agus dan para saksi dalam perkara tersebut.

PSHT Lubuklinggau menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional, bukan tindakan main hakim sendiri.

Mereka juga menyatakan menolak segala bentuk premanisme dan kekerasan di wilayah Kota Lubuklinggau.

“Persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri,” tegas perwakilan PSHT Lubuklinggau dalam pernyataan sikapnya.

Aliansi mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan, ketertiban dan kondusivitas Kota Lubuklinggau serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara objektif.

Langkah ini diambil sekaligus agar PSHT di Lubuklinggau bisa jadi pelopor agar segala persoalan terkait tindakan premanisme bisa ditempuh lewat jalur hukum, bukan main hakim sendiri.