MADIUN – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera menindak tegas sekelompok orang yang menamakan diri “Pamter” yang diduga melakukan provokasi di ruang publik dan upaya penggagalan kegiatan Parapatan Luhur (Parluh) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang rencananya digelar September 2026 di Padepokan Agung Madiun (PAM), Jl. Merak No. 10, Kota Madiun.

Upaya tersebut terungkap melalui video yang beredar di media sosial bertepatan dengan perayaan HUT RI ke-81 tahun 2026. Dalam video tersebut, seseorang yang disebut bernama Catur MS, yang diduga sebagai pimpinan kelompok Pamter, membacakan pernyataan penolakan terhadap pelaksanaan Parluh PSHT.

Diduga Masuk Ranah Tindak Pidana

Pernyataan Catur MS dinilai telah melampaui batas sebagai warga negara. Dalam video itu ia secara terbuka meminta Forkopimda setempat untuk tidak memberikan izin kepada penyelenggara Parluh PSHT dengan kalimat:
“Pamter menolak rencana Parluh PSHT di PAM, dan meminta Forkopimda tidak mengizinkan.”

Langkah tersebut berpotensi masuk dalam ranah hukum pidana. Sejumlah ahli hukum menyebut tindakan provokasi di ruang publik dan upaya menghalangi kegiatan organisasi yang memiliki legalitas dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

  1. Pasal 160 KUHP: Tentang penghasutan/Provokasi di muka umum
  2. Pasal 170 KUHP: Tentang kekerasan terhadap barang atau orang di muka umum
  3. UU ITE Pasal 28 ayat 2: Tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA
  4. Pasal 214 KUHP : Tentang menghalangi pejabat dalam menjalankan tugasnya, jika terbukti melakukan intervensi terhadap Forkopimda

PSHT sendiri diketahui merupakan organisasi kemasyarakatan sekaligus perguruan pencak silat yang memiliki dokumen legalitas lengkap, baik sebagai ormas maupun sebagai perguruan pencak silat yang diakui PB IPSI.

Publik Tunggu Tindakan Tegas APH

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti respon dan langkah konkret dari APH. Pengamat hukum menilai jika tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku provokasi, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi.

“Negara wajib hadir. Setiap organisasi yang punya legalitas berhak menggelar kegiatan sepanjang memenuhi prosedur. Tindakan menghalangi dengan cara provokasi adalah bentuk pelanggaran hukum,” ujar seorang praktisi hukum.

APH diharapkan segera melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyebaran provokasi agar situasi tetap kondusif menjelang Parluh PSHT di Padepokan Agung Madiun.