Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melalui Biro Hukum menjelaskan sejarah pendaftaran merek PSHT Kelas 41 yang telah berlangsung sejak 2006 hingga diterbitkannya Sertifikat Merek Nomor IDM001503116 pada 4 September 2026 atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai rangkaian pendaftaran, perpanjangan, serta perkembangan kedudukan hukum merek PSHT di tengah dinamika organisasi yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan catatan Biro Hukum PSHT, pendaftaran merek Kelas 41 pertama kali dilakukan pada 23 Maret 2006 oleh Alm. H. Tarmadji Boedi Harsono, S.E. Dalam dokumen pendaftaran, Tarmadji tercatat sebagai Ketua Umum dan bertindak untuk badan (Bdn) perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang beralamat di Gedung Pusdiklat PSHT, Jalan Merak, Madiun.
Masa perlindungan merek tersebut kemudian diperpanjang pada 2016 oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PSHT hasil Parapatan Luhur 2016.

Biro Hukum PSHT menyebut dokumen pendaftaran dan perpanjangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian administrasi merek organisasi. Dinamika kemudian terjadi pada 2017–2018 seiring dengan persoalan kepengurusan PSHT.
Pada 2018, terjadi manuver pengalihan merek yang dicatat atas nama pribadi Issoebiantoro dengan alamat di Jalan Trijaya, Madiun.
Manuver pengalihan tersebut menjadi upaya PSHT dibawah Ketua Umum Muhammad Taufiq menempuh jalur hukum untuk membatalkan. Namun, gugatan pengalihan merek kala itu belum membuahkan hasil oleh karena persoalan kepengurusan organisasi (perubahan pengurus pusat PSHT periode 2017-2021) sedang bergulir di pengadilan.

Menurut Biro Hukum PSHT, proses hukum terkait merek pada periode tersebut tidak dapat dilepaskan dari sengketa kepengurusan organisasi yang juga berlangsung di pengadilan.
Persoalan kedudukan kepengurusan dan badan hukum organisasi menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan pihak yang memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama perkumpulan.
Pada 2025, setelah kedudukan badan hukum dan kepengurusan PSHT di bawah Muhammad Taufiq memperoleh kepastian hukum, persoalan merek kembali menjadi perhatian.
Biro Hukum PSHT mencatat bahwa pada tahun yang sama terdapat perpanjangan merek atas nama pribadi Issoebiantoro. Dalam situasi tersebut, kepengurusan PSHT kemudian mengambil langkah administratif dengan mendaftarkan kembali merek atas nama badan perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate.
Langkah tersebut, menurut Biro Hukum PSHT, dimaksudkan untuk memastikan penggunaan nama dan lambang PSHT berada dalam subjek hukum organisasi sebagaimana tercermin dalam rangkaian dokumen pendaftaran sebelumnya.
Kepastian administratif itu kemudian ditandai dengan diterbitkannya Sertifikat Merek Kelas 41 Nomor IDM001503116 pada 4 September 2026 oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sertifikat tersebut mencantumkan pemilik hak merek sebagai PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, dengan alamat Jalan Merak Nomor 10, Madiun. Jadi, dokumen ini jelas bahwa HKI Kelas 41 adalah milik organisasi, bukan pribadi.
Biro Hukum PSHT juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai merek tidak hanya berkaitan dengan siapa yang terakhir melakukan pendaftaran, tetapi harus dilihat bersama dengan riwayat penggunaan dan kedudukan subjek hukum yang tercantum dalam dokumen pendaftaran.
Secara historis, nama Persaudaraan Setia Hati Terate telah digunakan oleh organisasi sejak berdirinya PSHT pada 1922. Sementara dalam aspek administratif merek, dokumen yang ada menunjukkan pendaftaran pertama pada 2006 dilakukan oleh Ketua Umum untuk dan atas nama badan perkumpulan PSHT.
Karena itu, Biro Hukum PSHT memandang penerbitan Sertifikat Merek Nomor IDM001503116 sebagai bagian dari upaya penataan dan penguatan administrasi hak merek organisasi setelah persoalan kedudukan badan hukum dan kepengurusan memperoleh kepastian hukum.
Biro Hukum PSHT menegaskan bahwa penjelasan tersebut disampaikan berdasarkan dokumen dan rangkaian peristiwa hukum yang tercatat, sehingga masyarakat dapat melihat persoalan merek PSHT secara utuh, tidak hanya berdasarkan siapa yang tercantum dalam satu dokumen pendaftaran pada satu periode tertentu.
Dengan terbitnya sertifikat tersebut, nama dan merek PSHT Kelas 41 kini tercatat atas nama badan perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Biro Hukum PSHT menyatakan langkah berikutnya adalah memastikan penggunaan serta perlindungan merek tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan organisasi.