NGAWI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Ngawi dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat pada Senin (25/5/2026).

Rapat tersebut membahas tindak lanjut implementasi putusan hukum pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Ngawi ini dihadiri langsung oleh Ketua Cabang PSHT Ngawi, Maman Tursiana Arifin, S.T., M.H., bersama jajaran pengurus dan tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT, Welly Dani Permana, S.H., M.H., dan Dandy Permana, S.H.

Sementara itu, pihak Dispora diwakili oleh Sekretaris Dinas beserta jajarannya. Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Ngawi, seperti Drs. Suradji dan Inaya Salma, juga tampak hadir lengkap.

Dalam audiensi tersebut, pengurus Cabang PSHT Kabupaten Ngawi menyampaikan dua poin krusial, yakni pemulihan Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) serta implementasi keputusan hukum yang mengikat terkait badan hukum organisasi PSHT.

Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Ngawi menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi guna meredam potensi konflik.

DPRD berencana meminta klarifikasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ngawi terkait Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang menjadi dasar legalitas kegiatan PSHT di wilayah tersebut.

“Kami merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten, Dispora, dan IPSI Ngawi untuk mengakomodir cabang PSHT yang memiliki SK sah sesuai dengan putusan MA yang telah inkracht,” ujar Anggota Komisi III DPRD Ngawi, Drs. Suradji, di sela-sela rapat.

Selain itu, pihak legislatif juga mendorong IPSI Ngawi untuk patuh dan tunduk pada putusan hukum yang berlaku.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Ngawi menjadwalkan agenda hearing atau dengar pendapat lanjutan dalam waktu dekat dengan memanggil pihak-pihak yang wajib menjalankan rekomendasi tersebut.

Proses monitoring dan evaluasi berkala juga akan dilakukan setidaknya dalam satu hingga dua bulan ke depan. Di akhir sesi, pihak PSHT secara resmi meminta salinan notulen dan rekomendasi hasil RDP dari Sekretariat DPRD Ngawi.

Dokumen ini nantinya akan digunakan sebagai basis legal untuk mendorong tindakan tegas dari Pemkab Ngawi. PSHT juga mengisyaratkan akan mengambil langkah hukum berupa somasi hingga pelaporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Jawa Timur jika rekomendasi RDP ini diabaikan oleh pihak terkait.

Meski demikian, Ketua Cabang PSHT Ngawi, Maman Tursiana Arifin, mengimbau seluruh anggotanya untuk tetap mengedepankan komunikasi yang kondusif. Ia menekankan pentingnya kerja sama demi menjaga stabilitas daerah.

“Kami tetap menekankan langkah-langkah yang kooperatif. Mari kita berbagi peran, melakukan power sharing, namun dengan tetap menaati putusan hukum secara terukur.” Tegasnya

“Kita harus menyadari bahwa ini merupakan masa transisi atau masa pancaroba di usia PSHT yang sudah menembus lebih dari 100 tahun. Pesan kami tetap satu, yaitu Guyub Rukun Nyawiji,” pungkas Maman.