Madiun, 26 September 2026 — Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menyampaikan sikap resmi menyikapi perkembangan situasi dan dinamika yang terjadi menjelang pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT Tahun 2026 di Kota Madiun.

Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan serta demi menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Madiun, pelaksanaan Parapatan Luhur yang sedianya dilaksanakan pada waktu yang telah dipersiapkan bersama dinyatakan ditunda.

Penundaan tersebut merupakan langkah organisasi untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga ketenteraman masyarakat.

Penundaan bukan berarti berhentinya perjuangan organisasi. Pengurus Pusat tetap berkomitmen mengupayakan agar Parapatan Luhur dapat diselenggarakan secara resmi di Padepokan Agung Madiun pada waktu yang akan ditentukan kemudian sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Langkah Hukum dan Diplomasi Organisasi

Dalam menyikapi dinamika yang berkembang, Pengurus Pusat PSHT menyerahkan penanganan aspek hukum dan legalitas kepada Tim Hukum dan Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT.

Berbagai langkah hukum dan komunikasi kelembagaan terus dilakukan dengan pihak-pihak terkait, termasuk koordinasi dengan jajaran Mabes Polri, Polda, hingga Komisi III DPR RI.

Di sisi lain, Pengurus Yayasan PSHT juga terus melakukan upaya inventarisasi, pengamanan, dan penyelamatan aset-aset organisasi agar dapat dikelola dan dikembalikan sesuai dengan ketentuan hukum serta kepentingan organisasi.

Pengurus Pusat menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.

Menjaga Kedamaian Kota Madiun

PSHT menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu bentrokan maupun kerusuhan.

Kota Madiun merupakan tanah kelahiran dan tumpah darah PSHT. Karena itu, PSHT berkepentingan untuk menjaga keamanan, ketenteraman, serta keharmonisan masyarakat Kota Madiun.

Pengurus Pusat menolak segala bentuk provokasi, adu domba, maupun tindakan pihak mana pun yang berpotensi menimbulkan pertumpahan darah dan mengganggu ketenteraman masyarakat.

Kepada seluruh warga PSHT yang berada di Madiun maupun yang telah datang dari berbagai daerah, Pengurus Pusat mengimbau agar tetap tenang, tidak terpancing provokasi, serta senantiasa mengedepankan sikap berbudi luhur dan taat hukum.

Menyikapi Dinamika di Lapangan

Pengurus Pusat juga menyayangkan adanya sejumlah tindakan yang dinilai berlebihan dan berpotensi menimbulkan perlakuan tidak adil terhadap warga PSHT yang datang ke Madiun dengan iktikad baik dan dalam suasana damai.

Di antaranya adalah adanya informasi mengenai pembatalan sewa hotel maupun penginapan secara sepihak terhadap peserta yang telah melakukan pemesanan.

Pengurus Pusat berpandangan bahwa setiap tindakan yang menyangkut hak warga negara semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas, objektif, proporsional, dan tidak diskriminatif.

PSHT mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi, dialog, serta penyelesaian berdasarkan hukum dan tidak membangun suasana yang didasarkan pada prasangka maupun ketakutan yang berlebihan.

Proses Hukum Tetap BerjalanPengurus Pusat melalui LKBH PSHT memastikan bahwa langkah hukum terkait dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan Parapatan Luhur tetap berjalan.

PSHT akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui mekanisme hukum perdata maupun pidana, terhadap setiap tindakan yang berdasarkan kajian hukum memenuhi unsur pelanggaran.

Termasuk di dalamnya adalah langkah hukum terkait penguasaan atau pendudukan Padepokan Agung Madiun serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang dinilai menghalangi kegiatan organisasi.

Seluruh langkah tersebut akan dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menghormati kewenangan lembaga negara dan prinsip negara hukum.

Pengurus Pusat menegaskan bahwa PSHT memilih jalur hukum, bukan jalur kekerasan.

Permohonan Maaf kepada Masyarakat Madiun

Pengurus Pusat PSHT menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Madiun apabila rangkaian aktivitas menjelang Parapatan Luhur sempat menimbulkan ketidaknyamanan atau mengganggu aktivitas masyarakat.

PSHT juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha lokal yang telah menerima kehadiran warga PSHT dari berbagai daerah.

Kehadiran warga PSHT di Madiun diharapkan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, jasa transportasi, penginapan, kuliner, dan sektor ekonomi lokal lainnya.

Imbauan kepada Seluruh Warga PSHT

Pengurus Pusat mengajak seluruh warga PSHT untuk menyikapi penundaan Parapatan Luhur dengan kepala dingin dan tetap menjaga persaudaraan.

Warga PSHT diminta untuk:

1. Tetap tenang dan menjaga kondusivitas

2. Tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya

3. Tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, organisasi, maupun masyarakat

4. Menyerahkan proses hukum kepada Tim Hukum dan LKBH PSHT

5. Tetap memegang teguh ajaran PSHT, khususnya budi luhur, persaudaraan, dan ketaatan terhadap hukum.

PSHT mengajak seluruh warga untuk terus menjadi orang merdeka yang mampu berpikir jernih, bertindak bertanggung jawab, taat hukum, berbudi luhur, serta senantiasa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.

Karena pada akhirnya, perjuangan organisasi bukan semata-mata tentang tempat dan waktu pelaksanaan sebuah agenda, melainkan tentang bagaimana nilai-nilai persaudaraan tetap dijaga dalam setiap keadaan.

Memayu Hayuning Bawana.

Humas Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)