Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Kabupaten Bekasi serahkan dokumen legalitas badan hukum (AHU), serta SK PB IPSI yang mengakui kepengurusan PSHT yang sah diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc.

Penyerahan dokumen legalitas ini diserahkan langsung oleh Wakil Ketua 1 Bidang Organisasi, Yugianto, Sekretaris Cabang, Daryono, serta didampingi oleh Biro Hukum PSHT Cabang Kabupaten Bekasi, Erro Koswara.

Dokumen legalitas PSHT diserahkan ke Forkompimda setempat, Selasa (28/4/2026) seperti Polres, Bupati, Kodim hingga Kejaksaan Negeri, sehingga Forkompimda juga turut mengetahui tentang status PSHT saat ini.

“Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Pengurus Pusat PSHT agar pemerintah setempat tau tentang kedudukan hukum PSHT saat ini.” Ucap Yugianto, Wakil Ketua 1 PSHT Cabang Kabupaten Bekasi.

Menanggapi dualisme internal yang terjadi di PSHT saat ini, saat Munas IPSI 9 – 12 April 2026 lalu, Ketua Harian PB IPSI, Benny Sumarsono telah mengumumkan bahwa PSHT yang sah menurut IPSI yaitu dengan ketua Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc.

Tidak hanya itu, SK PB IPSI tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PB IPSI, Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, di mana hal ini menegaskan bahwa PSHT pimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc yang diakui induk organisasi pencak silat tersebut.

“Saya harap dengan diakuinya PSHT yang sah pimpinan mas Taufiq menurut negara dan IPSI bisa mengakhiri dualisme yang terjadi.” Tegas Yugianto.

Sebelumnya, pada Juli 2025 lalu Menkum memulihkan kembali badan hukum PSHT sebagai bukti keabsahan organisasi menurut negara, dan diatur dalam Undang Undang Ormas yang berlaku.

Hal ini merupakan lanjutan dari PK 68 dari Mahkamah Agung terbit pada 2022 lalu yang berisi menginstruksikan pemulihan kembali badan hukum PSHT yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc sekaligus membatalkan badan hukum PSHT yang diketuai Murjoko.