Fenomena pengerahan barisan berpakaian Pengamanan Terate (Pamter) oleh pihak kelompok kudeta bisa jadi memicu gejolak di kalangan akar rumput.

Di balik dalih mereka menjaga marwah, ada manuver penggiringan opini yang membahayakan persaudaraan serta menabrak logika ajaran di Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Setiap warga PSHT yang bernurani jernih perlu memahami duduk perkara yang sebenarnya:

-Status Organisasi Pamter

Secara historis dan struktural, Pamter (Pengamanan Terate) bukanlah sebuah organisasi tersendiri, melainkan sekadar tim tugas pembantu (satgas internal) untuk ketertiban teknis lapangan dalam kegiatan PSHT.

Sangat disayangkan ketika fungsi teknis pengamanan ini dibelokkan menjadi instrumen penekan untuk menakuti sesama saudara sendiri.

Menggunakan seragam pengamanan untuk menghalangi saudara sendiri yang hendak bermusyawarah secara sah di Padepokan Agung, Jl. Merak Nomor 10 Madiun adalah bentuk nyata penyelewengan ajaran budi luhur.

-Apakah Pamter Organisasi Berbadan Hukum?

Pamter tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Kemenkumham mandiri dan tidak memiliki hak eksekusi apa pun di mata negara.

-Bukan Lembaga Penegak Hukum

Pamter bukan polisi, bukan TNI, dan bukan aparat negara. Mereka tidak memiliki wewenang hukum untuk melarang, memeriksa, menyegel, apalagi menghalangi warga negara/anggota perkumpulan yang sah untuk menggunakan fasilitas organisasinya.

-Jerat Pidana Nyata

Menggelar pengerahan untuk memprovokasi massa, memasang baliho ancaman, atau memblokade musyawarah resmi dari PSHT yang berbadan hukum berpotensi dijerat pasal pidana murni (Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pemaksaan).

-Kontradiksi Pidato “Semangat Persaudaraan”

Dalam pidato pengerahan tersebut, pimpinan Pamter melontarkan kalimat: “Dengan dilandasi semangat Persaudaraan…” Serunya.

Ucapan ini memperlihatkan ironi dan kontradiksi yang bertentangan dan sangat mencolok

-Persaudaraan Tidak Menolak Persatuan

Jika benar pengerahan tersebut dilandasi semangat persaudaraan, mengapa tindakannya justru menolak ajakan guyup rukun dan nyawiji yang menjadi ruh utama Parapatan Luhur PSHT 2026?

-Retorika Pemanis Bibir

Hakikat persaudaraan sejati adalah merangkul, membuka pintu musyawarah, dan mendudukkan persoalan di atas kebenaran hukum.

Menghadang agenda musyawarah tertinggi perguruan sembari meneriakkan kata “persaudaraan” membuktikan bahwa frasa tersebut hanya dijadikan pemanis bibir untuk melegitimasi ego kelompok.

-Jangan Benturkan PSHT Dengan Pamter

Membenturkan PSHT dengan Pamter adalah kerancuan logika yang fatal. PSHT adalah Rumah Besar Perkumpulan berbadan hukum sah yang diakui negara, sedangkan Pamter hanyalah seragam penugasan teknis.

Kepada saudaraku yang dipakaikan seragam Pamter, jangan mau dijadikan tameng hidup elit yang kehilangan legitimasi hukum yang mencoba berlindung di balik kepolosan dan loyalitas kalian.

Saat timbul gesekan atau konsekuensi hukum di lapangan, pihak yang menyuruh akan cuci tangan, sementara warga di lapangan yang dikorbankan.

-Ingat Sumpah, Pepacuh, dan Mori Putih

Ucapan malam sakral pengesahan mengikat kita untuk saling mengasihi, bukan menjadi alat untuk memusuhi sesama saudara demi ambisi segelintir orang.

-Kawal dan Sukseskan PSHT Guyup Rukun

Parapatan Luhur (Parluh) 2026 adalah momentum rekonsiliasi akbar untuk menyatukan seluruh potensi perguruan.

Jangan biarkan langkahmu tercatat dalam sejarah sebagai penghalang dan pengkhianat persatuan PSHT.

Gunakan akal sehat dan ketuk nuranimu! Tolak mobilisasi liar, jangan gentar pada gertakan kosong, dan mari bersama-sama melangkah menuju PSHT Guyup Rukun demi kejayaan persaudaraan yang abadi.

Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti.

Humas PSHT