Hari itu, Selasa (22/9/2026) mereka datang bukan membawa senjata. Tidak ada senapan di tangan, tidak ada benda tajam yang disiapkan, dan tidak ada niat untuk mencari keributan.
Mereka datang membawa satu tujuan, menuju Padepokan Agung Madiun (PAM), Jalan Merak Nomor 10, tempat yang mereka yakini menjadi bagian dari hak organisasi untuk melaksanakan Parapatan Luhur (Parluh) 2026.
Namun di jalan menuju tempat itu, suasana yang semula hendak mereka lalui dengan damai berubah menjadi tegang. Bayangkan, ada barisan aparat sudah menunggu.
Bagi sebagian massa PSHT yang berada di lokasi, kehadiran aparat dengan persenjataan, termasuk senjata laras panjang, justru menghadirkan pertanyaan yang sulit mereka pahami.
Apakah rakyat yang datang untuk menyampaikan tuntutan harus diperlakukan seperti kelompok yang hendak berperang?
Apakah orang yang datang untuk memasuki sebuah tempat dalam rangka menjalankan agenda organisasi harus berhadapan dengan laras senjata?
Pertanyaan itu muncul dari mereka yang berada di lapangan. Padahal, mereka datang dengan tangan kosong, tidak sedang membawa alat untuk berperang. Tetapi, yang mereka lihat justru barisan aparat bersenjata.
Dan di titik itulah, persoalan yang awalnya merupakan persoalan organisasi berubah menjadi pemandangan yang jauh lebih besar, rakyat berhadapan dengan aparat negara.
Menurut kesaksian yang disampaikan pihak PSHT di lapangan menyebut, keberadaan senjata laras panjang tersebut terasa sebagai bentuk tekanan dan intimidasi terhadap masyarakat sipil yang sedang menyampaikan tuntutannya.
Bagi mereka, kehadiran aparat seharusnya menjadi jaminan keamanan, bukan sesuatu yang membuat masyarakat merasa sedang berhadapan dengan ancaman.
Terlebih, PSHT menyatakan kedatangan mereka bukan untuk membuat kerusuhan. Mereka hanya ingin masuk ke Padepokan, menjalankan agenda organisasi, itu saja.
Pemerintah Kota Madiun sebelumnya memang telah menyatakan bahwa Parapatan Luhur (Parluh) 2026 tidak dilaksanakan di wilayah Kota Madiun dengan pertimbangan keamanan.
Namun pihak PSHT tetap menyatakan Parluh akan digelar di PAM pada 25–27 September 2026. Di tengah perbedaan pandangan itulah, ketegangan akhirnya terjadi.
Dan kemudian muncul satu pemandangan lain yang juga dipersoalkan pihak PSHT, suara mesin kendaraan aparat terdengar digeber geber. Bagi mereka yang berada di lokasi, suara tersebut bukan sekadar suara kendaraan. Dalam situasi yang sudah tegang, suara mesin yang meraung justru terasa seperti pesan untuk jangan mendekat.
Sebagian massa kemudian memilih mundur. Tetapi menurut keterangan pihak PSHT, mundur bukan berarti takut, tetapi ini pilihan untuk menahan diri.
Sebab ada sesuatu yang jauh lebih penting daripada sekadar memenangkan ketegangan di jalan, karena di sekitar kawasan Padepokan Agung Madiun terdapat sekolah.
Karena itu, mereka menyatakan tidak ingin situasi berkembang menjadi keributan yang justru mengganggu masyarakat sekitar, terutama anak anak sekolah.
Mundur, bagi mereka, adalah cara menjaga komitmen, bukan menyerah, apalagi takut, melainkan memilih untuk tidak membalas sebuah ketegangan dengan ketegangan yang lebih besar.
Ironisnya, dari peristiwa itu kemudian muncul pemberitaan mengenai bentrokan antara massa PSHT dan aparat kepolisian. Media memang memberitakan adanya bentrokan di Jalan Merak pada Selasa (22/9/2026).
Kepolisian menyebut massa datang menuju PAM menjelang agenda Parluh, sementara pemberitaan lain mencatat massa tidak diperbolehkan masuk ke area padepokan sehingga situasi kemudian memanas.
Tetapi ada pertanyaan yang layak diajukan, “Apa yang sebenarnya terjadi sebelum bentrokan itu?”
Sebab sebuah keributan tidak pernah lahir dari ruang kosong, ada suasana sebelum keributan, ada ketegangan sebelum benturan, sampai keputusan keputusan yang diambil sebelum massa akhirnya berhadapan dengan aparat.
Dan ada pula persepsi yang terbentuk dari masing masing pihak. Di satu sisi, aparat menyatakan sedang menjalankan tugas menjaga keamanan. Di sisi lain, massa PSHT merasa hak mereka untuk mendatangi PAM justru dihadang, di sinilah publik perlu melihat persoalan secara utuh.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat gambar ketika tangan sudah saling berhadapan, tanpa pernah bertanya apa yang terjadi beberapa menit sebelumnya.
Jangan sampai orang orang yang datang tanpa senjata kemudian hanya dikenang dari sebuah gambar ketika suasana sudah memanas. Dan jangan sampai seluruh persoalan direduksi menjadi satu kalimat sederhana, PSHT bentrok dengan polisi, saya tegaskan kembali, jangan sampai!.
Karena di balik kalimat itu ada persoalan yang lebih mendasar, tentang hak berkumpul, ruang organisasi, batas kewenangan, dan keamanan. Lalu, ini tentang bagaimana negara menghadapi masyarakat sipil yang sedang memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai haknya.
PSHT sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa Parluh merupakan forum organisasi yang dijalankan berdasarkan mekanisme AD/ART. Bahkan dalam berbagai pemberitaan internal, pihak PSHT menegaskan komitmen agar Parluh berjalan aman, tertib dan menjadi ruang rekonsiliasi.
Maka, ketika orang-orang itu datang ke Jalan Merak, pertanyaan paling sederhana sebenarnya bukan siapa yang paling kuat, apalagi tentang siapa yang paling berani.
Pertanyaannya adalah, mengapa sebuah rapat organisasi harus sampai berhadapan dengan laras panjang?
Mengapa masyarakat yang datang dengan tangan kosong harus melihat senjata?
Dan mengapa ketika mereka akhirnya memilih mundur demi menjaga ketertiban di sekitar sekolah, peristiwa itu tetap berujung pada narasi tentang kerusuhan?
Di tengah panasnya persoalan Parluh 2026, mungkin yang paling dibutuhkan bukan tambahan suara yang lebih keras.
Melainkan keberanian semua pihak untuk melihat peristiwa dari jarak yang lebih dekat. Sebab terkadang, di balik sebuah bentrokan, ada cerita yang tidak terlihat kamera.
Ada orang yang datang dengan niat rapat, ada orang yang berdiri membawa senjata, ada orang yang memilih mundur. Dan, ada satu pertanyaan yang masih menggantung di Jalan Merak, ketika rakyat datang tanpa senjata untuk menuntut apa yang diyakininya sebagai hak, mengapa yang pertama kali mereka lihat justru sebuah laras panjang?
Ditulis oleh : Sojianto, Tim Humas Pusat