𝑪𝒂𝒕𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑲𝒓𝒊𝒕𝒊𝒔 𝑷𝑺𝑯𝑻 𝑨𝒕𝒂𝒔 𝑫𝒊𝒔𝒑𝒓𝒐𝒑𝒐𝒔𝒊𝒐𝒏𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒔 𝑷𝒆𝒏𝒈𝒂𝒎𝒂𝒏𝒂𝒏 𝑨𝑷𝑯 𝒅𝒊 𝑱𝒂𝒍𝒂𝒏 𝑴𝒆𝒓𝒂𝒌
Ada pemandangan yang mengganjal nurani publik dalam peristiwa blokade warga PSHT di Jalan Merak, Madiun. Di satu sisi, berdiri barisan warga-warga PSHT yang hadir dengan tangan kosong, tanpa membawa senjata apa pun.
Niat mereka murni: pulang ke rumah organisasinya sendiri di Padepokan Agung Madiun (PAM) dan laksanakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.
Namun di sisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH) justru menyambut kedatangan rakyatnya sendiri dengan gestur yang menakutkan, provokatif, dan siapkan senjata taktis laras panjang.
𝗦𝗶𝗮𝗽𝗮 𝗣𝗦𝗛𝗧 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗷𝗮𝘁𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗹𝗲𝗸𝗮𝘁 𝗣𝗮𝗱𝗮𝗻𝘆𝗮
Sebelum memperlakukan kami seolah-olah ancaman bagi negara, APH dan publik perlu mengingat kembali siapa PSHT dan sejarah sejarah panjang di baliknya:
1. Pahlawan Perintis Kemerdekaan RI, Bapak Ki Hadjar Hardjo Oetomo pada tahun 1922 adalah pendiri PSHT. Beliau mendirikan perguruan ini sebagai wadah penggemblengan mental dan fisik rakyat Indonesia untuk melawan penjajah. Yang dihadapi polisi di Jalan Merak kemarin adalah anak-cucu ideologis dari seorang pahlawan perintis kemerdekaan bangsa ini.
2. PSHT adalah wadah pembinaan karakter bangsa yang mendidik puluhan juta anggotanya untuk menjadi manungsa kang ngerti bener lan salah (manusia yang tahu benar dan salah) serta mendidik Bela Negara, setia mengabdi pada NKRI.
3. PSHT pemegang badan hukum sah dari negara. Fakta hukum telah diuji hingga puncak peradilan negara melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1712 dan PK 68. Serta mempunyai HAKI yang dilindungi negara.
4. Kepemilikan Sah Aset atas Padepokan Agung Madiun (PAM) di Jl. Merak No. 10 Madiun. PAM itu rumah milik PSHT yang diakui negara.
𝗠𝗲𝗻𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁 𝗛𝗮𝗸 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶, 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗽𝗮 𝗗𝗶𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗽 𝗠𝘂𝘀𝘂𝗵 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮?
Kami adalah rakyat Indonesia, kami bukan teroris, kami bukan pemberontak, dan kami tidak memberikan ancaman apa pun terhadap keutuhan NKRI.
Bahkan pendahulu kami adalah bagian dari pejuang perintis kemerdekaan bangsa ini. Melawan penjajah dengan tangan kosong dan bambu runcing hingga anak cucu bangsa (termasuk aparat kepolisian) hidup enak di jaman sekarang.
Lantas, apa yang menjadi urgensi para APH sehingga kami seakan-akan layak disambut dengan kendaraan rantis baja dan siaga senjata laras panjang?
𝗙𝗮𝗸𝘁𝗮 𝗟𝗮𝗽𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻: 𝗞𝘂𝗮𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗺𝗲𝗻𝘁𝗮𝗹 𝗱𝗮𝗻 𝗸𝗲𝘂𝘁𝗮𝗺𝗮𝗮𝗻 𝗮𝗷𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗦𝗛𝗧 𝗱𝗶𝘂𝗷𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗱𝗶𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮:
1. Nol Penjarahan:
Tidak ada satu pun warung pecel, pedagang kaki lima, atau toko milik warga Madiun yang dijarah atau dirugikan. Hubungan warga PSHT dengan masyarakat sekitar tetap berjalan harmonis.
2. Nol Baku Hantam & Tawuran:
Tidak ada aksi baku hantam massal, gesekan fisik, maupun tawuran antar-warga/kelompok. Kehadiran massa murni terfokus pada perjuangan hak konstitusional.
3. Nol Perusakan Fasilitas Umum:
Tidak ada satu pun pot bunga, rambu jalan, atau fasilitas publik di Kota Madiun yang dirusak oleh massa. Lingkungan tetap terjaga rapi dan utuh.
4. Mundur Bukan Karena Takut:
Keputusan menahan diri dan mundur sama sekali bukan wujud ketakutan terhadap laras senjata dan kendaraan rantis, melainkan bukti tingginya komitmen PSHT terhadap ketenteraman masyarakat (kamtibmas).
Peristiwa ini memperlihatkan kontras etika yang gamblang: rakyat dan warga PSHT menunjukkan kedewasaan budi pekerti dengan mengalah demi ketertiban umum, sementara aparat yang seharusnya mengayomi justru mempertontonkan gertakan laras senjata.
𝗔𝗽𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗱𝗮𝗻 𝗯𝗶𝗿𝗼𝗸𝗿𝗮𝘀𝗶 𝘁𝗲𝗿𝗸𝗲𝘀𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗹𝗶𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗶:
1. Pihak yang kalah atas putusan MA inkrah no. 1712 dan kalah atas PK 68.
2. Pihak yang nyata-nyata tidak berbadan hukum dan melakukan pembohongan publik selama 10 tahun.
3. Pihak yang nyata-nyata atasnamakan mayoritas lakukan persekusi terhadap saudara minoritas.
4. Dan aparat terus menerus membela dan memupuk subur pembangkangan konstitusi negara.
PSHT meyakini bahwa kebenaran sejati tidak akan runtuh oleh intimidasi fisik. Kami mengimbau pimpinan Polri untuk mengevaluasi prosedur pengamanan di lapangan agar APH kembali pada khittahnya, menjadi pelindung dan pengayom masyarakat sipil yang datang menuntut keadilan secara damai.
Tim Humas & Hukum PSHT