Sehubungan dengan Salinan Putusan Perkara Nomor: 321/G/2025/PTUN.JKT dan adanya surat yang beredar dengan judul “RILIS RESMI TIM HUKUM PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE PUSAT MADIUN” perihal tanggapan terhadap Putusan Perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT tanggal 10 Februari 2026 dengan Kop Surat dari LEMBAGA HUKUM DAN ADVOKASI, menanggapi hal ini terdapat hal-hal yang perlu kami beritahukan dan tegaskan sebagai berikut:
I. INFORMASI YANG BEREDAR
1. Bahwa informasi yang dimuat sebagaimana surat terlampir tidak dapat dijadikan pedoman maupun acuan bagi Pengurus ataupun seluruh warga badan hukum/perkumpulan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang beralamat di Padepokan Agung Jl. Merak No. 10 Kota Madiun – Jawa Timur.
2. Bahwa Objek Sengketa dalam Perkara Nomor: 321/G/2025/PTUN.JKT adalah Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate dengan kepengurusan yang diketuai oleh Drs. R. Moerdjoko HW, yang saat ini telah dihapus dari sistem administrasi badan hukum pada Kementerian Hukum Republik Indonesia
II. OBJEK SENGKETA MENURUT PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM
Majelis Hakim dalam pertimbangan Putusan Nomor: 321/G/2025/PTUN.JKT (halaman 102–103) menyatakan:1. Bahwa Akta Pendirian Nomor 118 tanggal 25 Januari 2022 yang dibuat oleh Notaris Ali Fauzi, S.H., M.Kn, yang menjadi dasar terbitnya SK Tahun 2022, secara substansi sama dengan materi yang telah dipertimbangkan dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/TUN/2022 tanggal 7 April 2022.
2. Bahwa terbitnya objek sengketa merupakan konsekuensi dari Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu:
a. Putusan Nomor 217/G/2019/PTUN-JKT
b. Putusan Banding Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT
c. Putusan Kasasi Nomor 29 K/TUN/2021
d. Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2022
e. Putusan PK Kedua Nomor 237 Pk/TUN/2022
f. Penetapan Pengadilan Nomor: 217/G/2019/PTUN.JKT Tanggal 26 Februari 2024
Dengan demikian, objek sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan, sehingga termasuk dalam kategori yang dikecualikan sebagaimana Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Majelis Hakim selanjutnya menyatakan bahwa karena objek sengketa termasuk keputusan tata usaha negara yang dikecualikan, maka PTUN Jakarta tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sehingga eksepsi kompetensi absolut beralasan hukum dan harus diterima.
III. ASAS / PRINSIP DASAR HUKUM
Secara prinsip hukum:
1. Jika suatu substansi telah diperiksa dan diputus melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Maka substansi tersebut tidak dapat diuji kembali melalui sengketa administrasi baru
3. Karena bertentangan dengan asas res judicata pro veritate habetur (putusan yang telah inkracht harus dianggap benar). Selain itu, berlaku pula asas:1. Litis finiri oportet (setiap perkara harus ada akhirnya);2. Judicia posteriora sunt in lege fortiora (putusan terakhir memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat). Menguji kembali keputusan yang merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sama artinya dengan menguji ulang putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht, bertentangan dengan sistem peradilan di Republik Indonesia.IV. KONSEKUENSI HUKUM TERHADAP STATUS BADAN HUKUMBahwa saat ini kepengurusan badan hukum/perkumpulan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang sah dan tercatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia adalah yang diketuai oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 tanggal 17 Juli 2025.Secara teori hukum administrasi negara:1. Status badan hukum ditentukan melalui pengesahan dan pencatatan resmi oleh pejabat berwenang.2. Sistem administrasi negara merupakan bentuk pengakuan hukum (legal recognition);3. Selama tidak dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka status tersebut sah dan mengikat secara hukum.Dengan demikian, secara normatif dan administratif, kepengurusan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 tanggal 17 Juli 2025 memiliki legitimasi hukum yang berlakufinal dan tetap.V. PERNYATAAN YANG MENYEBUT STATUS BADAN HUKUM BELUM DITENTUKANPernyataan bahwa Putusan tingkat pertama tidak menentukan sah atau tidaknya badan hukum organisasi karena pokok perkara belum diperiksa adalah pernyataan yang keliru, serta tidak tepat secara logika dan nalar hukum, karena:1. Status badan hukum telah ditentukan melalui rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu yaitu Putusan Nomor 217/G/2019/PTUN-JKT tanggal 11 Maret 2020 jo. Putusan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT tanggal 15 Juni 2020 jo. Putusan Kasasi Nomor 29 K/TUN/2021 tanggal 2 Februari 2021 jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 68 PK/TUN/2022 tanggal 7 April 2022.2. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.3. Menteri Hukum Republik Indonesia telah melaksanakan putusan tersebut melalui keputusan administratif yang sah sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Secara prinsip hukum:1. Putusan inkracht memiliki daya mengikat dan berkekuatan tetap;2. Keputusan administratif yang merupakan pelaksanaan putusan memiliki legitimasi hukum;3. Sah atau tidaknya badan hukum bukan lagi isu terbuka untuk dapat diperdebatkan.Pernyataan yang menyatakan sebaliknya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, mengaburkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, menimbulkankonflik sosial yang berkepanjangan dan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan di Negara Republik Indonesia.VI. KESIMPULAN1. Objek sengketa merupakan keputusan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.2. Berdasarkan Pasal 2 huruf e UU PTUN, objek sengketa termasuk keputusan tata usaha negara yang dikecualikan.3. PTUN tidak berwenang memeriksa ulang substansi yang telah diputus Mahkamah Agung Republik Indonesia.4. Status badan hukum/perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah secara administratif hukum di Republik Indonesia adalah yang tercatat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 tanggal 17 Juli 2025.5. Pernyataan yang menyebut status badan hukum belum ditentukan tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, dan keputusan Menteri Hukum yang berlaku.6. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan Pasal 80 A yang berbunyi, Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang yang berlaku.Demikian PENEGASAN DAN KLARIFIKASI HUKUM ini kami sampaikan agar tidak terjadi kerancuan, ambiguitas, maupun penyesatan dalam pemahaman status badan hukum bagi Pengurus dan seluruh warga Persaudaraan Setia Hati Terate. Klarifikasi ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban organisasi, serta menghormati prinsip-prinsip hukum,sebagaimana dinyatakan dalam konstitusi bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.Disampaikan Oleh Biro Hukum PSHT Melalui Tim Humas Pusat