Sudah hampir satu dekade lamanya organisasi sebesar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengalami dualisme, di mana hal itu bermula saat kudeta 21 September 2017.
Peristiwa 21 September 2017, sering disebut sebagai “Gerakan 21 September” atau G21S, yaitu gerakan merusak Ajaran Setia Hati di dalam PAM (Padepokan Agung Madiun) oleh para oknum yg mengaku sebagai penjaga ajaran.
Iya, semua berawal dari malam satu Muharram kala itu, yang seharusnya malam sakral untuk tirakat, namun justru disulap menjadi momen kudeta, pelengseran Ketua Umum yang sah, terjadi langsung di pusat organisasi yang selama ini dielu-elukan, Padepokan Agung Madiun (PAM) Jl. Merak Nomor 10.
Tidak perlu menunggu waktu lama, hanya berselang beberapa bulan, akhirnya dampak negatif kudeta di pusat ini turut dirasakan berbagai cabang, ranting, hingga rayon.
Kemudian, perbedaan pendapat dan pandangan soal organisasi membuat situasi semakin keruh. Publik pun sampai hari ini masih dibuat bingung, kenapa dualisme ini masih terjadi hingga hampir satu dekade?
Di sini, penulis akan coba sedikit menyinggungnya, namun percayalah, akar permasalahannya cukup kompleks, tetapi tetap bisa disederhanakan.
– Pepacuh Yang Dilanggar
Dalam ajaran PSHT, kita diberi pepacuh atau larangan. Di mana di sana salah satu isinya berbunyi dilarang merusak “Pagar Ayu”, artinya dilarang merusak tatanan termasuk tatanan dalam Anggaran Dasar berorganisasi.
Di sini akar masalah berawal, entah framing dan isu apa yang dilakukan oleh kelompok kudeta ini, mereka berani merongrong jabatan ketua umum yang sah.
Dengan berbagai dalih, akhirnya berbagai macam kabar burung berhasil mempengaruhi jutaan anggota di tubuh PSHT.
Mulai dari Ketua Umum harus orang Madiun, voting jumlah suara di Parapatan Luhur 2016, sampai isu pusat PSHT mau dipindah ke Jakarta, semua berseliweran di jagat media sosial.
Yang lebih miris, bukan bagaimana isu isu ini menyebar, melainkan tentang bagaimana cara para warga PSHT menyikapi semua ini. Bukan mencari kebenaran yang sesungguhnya, publik langsung mengambil sikap spontan, tanpa mau menelaah lebih jauh.
Sebenarnya, segala isu ini sudah terjawab dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2016. Namun, untuk menjawab beragam isu ini tidak sesederhana membuka lembaran buku, tapi juga kebersihan hati.
Kembali ke pepacuh, jika pepacuh yang ada di PSHT menyentuh tentang standar batas moral manusia, maka hal apa yang jauh lebih tidak bermoral, dibanding merongrong jabatan ketua umum, dan menghasilkan dualisme yang dampak negatifnya dirasakan langsung jutaan warga di penjuru dunia?
Barangkali, doktrin kebencian dan permusuhan itu selalu dibentuk, lalu diturunkan, sehingga tumbuh subur di kalangan para warga yang berbeda pendapat, sampai membuat mereka buta hati.
Jadi, setelah kita renungi bahwa ada tatanan organisasi yang dirusak, sampai pepacuh atau larangan yang dilanggar. Sebenarnya, batasan moral siapa yang sedang kita jaga?
Bersambung.
Ditulis oleh : Sojianto (Tim Humas Pusat)