Tebo – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tebo, Provinsi Jambi, resmi menerima Surat Keterangan tanda bukti keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) atau yang lebih dikenal dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Selasa (7/10/2025).
Penyerahan SKT dilakukan secara langsung oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto, S.P., dan diterima secara resmi oleh Ketua PSHT Cabang Tebo, Suarman, S.Pd.
Prosesi penyerahan turut dihadiri jajaran pengurus cabang, di antaranya Wakil Ketua I Bidang Organisasi Prayitno Purba, S.I.Kom., Bendahara Abdul Muthalib, Sekretaris Eko Purnomo Saputra, serta Mualiman Fauzi dari Divisi Pengabdian Masyarakat.
“Atas nama keluarga besar PSHT Cabang Tebo, kami menyampaikan terima kasih kepada Kesbangpol Kabupaten Tebo yang telah menerbitkan SKT ini sebagai bentuk penguatan legalitas organisasi kami,” ujar Suarman dalam sambutannya.
Dengan diterbitkannya SKT ini, keberadaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. kini resmi diakui oleh Pemerintah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
“SKT yang diserahkan ini sudah merupakan hasil dari tim verifikasi di lapangan, dan menjadi bukti keabsahan PSHT sebagai organisasi kemasyarakatan di wilayah Tebo.” Ucap Kepala Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto, S.P
Selain itu, pemulihan status Badan Hukum (AHU) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 17 Juli 2025 semakin menegaskan bahwa PSHT yang sah dan diakui oleh negara adalah organisasi yang berada di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc.

