SIARAN PERS
SP-01/PP-PSHT/HKM/VII/2024, Tanggal 26 Juli 2024
LEGALITAS “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE”
DAN PERNYATAAN SIKAP ORGANISASI
TERHADAP MARAKNYA AKSI KEKERASAN / PREMANISME
- “Persaudaraan Setia Hati Terate” dari sisi keperdataan dirintis pendiriannya sejak tahun 1922 di Kota Madiun oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo, dan memiliki Anggaran Dasar pertama kali pada tahun 1951 dan terus diperbaharui dan yang paling terakhir adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga tahun 2021 dan semuanya telah dituangkan dalam bentuk Akta Notaris;
- Anggaran Dasar Persaudaraan Setia Hati Terate Tahun 2016 dan Keputusan Pengangkatan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc selaku Ketua Umum Periode Tahun 2016 – 2021 sebagai produk hukum dari hasil Parapatan Luhur Tahun 2016, telah diuji keabsahannya melalui gugatan pembatalan di PN Madiun dengan register perkara Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Mad dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor 1712 K/Pdt/2020 maka Anggaran Dasar Persaudaraan Setia Hati Terate Tahun 2016 dan Keputusan Pengangkatan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate Periode Tahun 2016 – 2021 tetap berlaku sah dan mengikat;
- Pendirian badan hukum Perkumpulan “Persaudaraan Setia Hati Terate” pertama kali didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 dengan Ketua Umumnya adalah Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc;
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 telah diuji keabsahannya melalui gugatan pembatalan di PTUN Jakarta dengan register perkara Nomor 217/G/2019/PTUN-JKT dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor 68 PK/TUN/2022 jo. Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, maka yang berhak mendaftarkan Pendirian Perkumpulan “Persaudaraan Setia Hati Terate” adalah organ pengurus yang dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc;
- Saat ini berdasarkan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 217 /G/2019/PTUN.JKT tanggal 26 Februari 2024, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 dengan Ketua Umum Pengurusnya adalah Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc telah dinyatakan berkekuatan hukum lagi (berlaku kembali);
- Bahwa maksud dan tujuan organisasi “Persaudaraan Setia Hati Terate” ialah mendidik manusia berbudi luhur, tahu benar dan salah berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945;
- Peristiwa aksi-aksi kekerasan/ premanisme dalam 5 (lima) tahun terakhir semisal contoh tahun 2019 yaitu terhadap Kasatreskrim Polres Wonogiri Polda Jawa tengah yang sedang berdinas, belakangan terjadi kembali pada Juli 2024 yaitu aksi kekerasan/ pengroyokan terhadap anggota kepolisian yang berdinas di Polres Jember Polda Jawa Timur dengan tegas kami menyatakan bahwa para pelakupelaku aksi kekerasan/ premanisme bukanlah anggota/warga “Persaudaraan Setia Hati Terate” yang disahkan dalam kepengurusan yang dipimpin Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc;
- Pengurus Pusat “Persaudaraan Setia Hati Terate” mengecam aksi kekerasan/premanisme, mendukung penegakan hukum dan ikut dalam menjaga kondusifitas di masyarakat sebagai bagian daripada ajaran “Persaudaraan Setia Hati Terate” ikut serta dalam “Memayu Hayuning Bawono”.
BIRO HUKUM PENGURUS PUSAT PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
Brigjen (Pol) Drs. Hariono
Kabiro
Download Surat
File PDF