psht.id Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Subang resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Hal tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Keberadaan Ormas nomor, KB. 03.04.01/XII/Kesbak/2021, tertanggal 20 Desember 2021. Terdaftarnya PSHT di Kesbangpol merupakan legitimasi keabsahan organisasi dimata hukum yang tunduk terhadap peraturan terkait eksistensi sebuah organisasi.

Menanggapinya, Biro Hukum PSHT Mohammad Samsodin SH turut memberikan apresiasi terhadap DPC PSHT Kabupaten Subang yang telah terdaftar legalitasnya di Bakesbangpol.

“Ini adalah prestasi yang mana pengurus cabang Subang intens dan konsisten melengkapi apa yang menjadi aturan pemerintah,” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/12/2021).

Menurut dia, dengan adanya kegiatan PSHT di tengah masyarakat, sebelum mengajukan pengesahan di Bakesbangpol, pengurus telah berkoordinasi dengan pihaknya.

“Dan kami berikan data-data pendukung untuk melengkapi syarat mendapatkan surat keterangan keberadaan ormas. Salah satunya AD/ART organisasi, struktur pengurus, juga data yang menguatkan tentang organisasi. Dengan telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol, untuk tetep menjaga nama baik organisasi,” jelas Samsodin.

PSHT di Kabupaten Subang merupakan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang olahraga pencak silat sejak perintisannya pada tahun 2010.  PSHT eksis hingga sekarang dengan diketuai oleh H. Syawal M.Si dengan Eman Sulaeman sebagai Sekretaris dan Fatkhur Rohman bertanggungjawab sebagai bendahara.

“Selain itu, PSHT cabang Subang juga memiliki historis sebagai salah satu pendiri Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI),” tukasnya.

Terkait hal tersebut, Ketua PSHT Cabang Kabupaten Subang, H. Syawal mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Bakesbangpol Subang yang telah mengesahkan legalitas organisasinya.

“Alhamdulillah PSHT Cabang Kabupaten Subang sudah resmi terdaftar di Kesbangpol dengan diterbitkannya SKT,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan.

Menurutnya, organisasi PSHT merupakan mitra dari pemerintah di setiap daerah. Sebagai mitra tentunya organisasi juga harus memiliki legalitas dan terdaftar di Bakesbangpol di wilayah masing-masing.

“Keberadaan PSHT telah diakui oleh pemerintah Kabupaten Subang, tentu semua telah melalui pemeriksaan berdasarkan syarat yang harus dipenuhi. Setelah terbit SKT ini, semoga seluruh anggota PSHT bisa menjaga marwah organisasi,” pungkasnya.

dilansir dari bekasiekspres.com