Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta gelar sidang lanjutan perkara Nomor 163/G/TF/2026 pada Kamis (6/8), dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang diajukan oleh pihak Penggugat, Bagus Rizki Dinarwan.
Dalam persidangan tersebut, Penggugat menghadirkan dua saksi, yakni Bambang Dwi Tunggal dan Harto yang menjabat sebagai Ketua Cabang Lamongan di PSHT pimpinan Moerdjoko. Sidang berlangsung dengan pemeriksaan oleh majelis hakim serta pertanyaan dari kuasa hukum para pihak.
Saksi Bambang Dwi Tunggal menerangkan bahwa dirinya pernah bergabung dengan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pada masa kepemimpinan Tarmadji Boedi Harsono sebelum mengundurkan diri pada 2013.
Bambang Dwi Tunggal juga menyatakan mengetahui adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 619 K/TUN/2018 yang berkaitan dengan badan hukum sejumlah organisasi.
Dalam pemeriksaan, kuasa hukum Tergugat mempertanyakan dampak yang dialami saksi terkait pembatalan badan hukum tersebut. Berdasarkan jalannya persidangan, saksi tidak memberikan keterangan mengenai kerugian yang dialaminya secara langsung.
Sementara itu, saksi Harto mendapat sejumlah pertanyaan mengenai posisinya sebagai Ketua Cabang Lamongan di bawah kepengurusan Drs. R. Moerdjoko. Kuasa hukum Tergugat juga mengonfirmasi riwayat gugatan yang pernah diajukan Harto terkait hasil Parapatan Luhur 2016 di Pengadilan Negeri Madiun.
Saat ditunjukkan putusan kasasi atas perkara tersebut, saksi menyatakan tidak mengingat hasil putusan yang dimaksud. Harto juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui informasi mengenai pengumuman Presiden Republik Indonesia yang disebutkan kuasa hukum Tergugat terkait kepemimpinan organisasi.
Persidangan sempat diwarnai interupsi ketika kuasa hukum Tergugat mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme iuran organisasi pada kegiatan kenaikan tingkat sabuk. Kuasa hukum Penggugat mengajukan keberatan atas pertanyaan tersebut sehingga terjadi adu argumentasi di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim kemudian menengahi jalannya persidangan dan menyatakan majelis akan tetap memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan argumentasi sesuai ketentuan hukum acara.
Hakim juga menegaskan bahwa majelis akan mempertimbangkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari pemeriksaan perkara.
Usai sidang, Biro Hukum dan Biro Humas PSHT menyatakan keterangan para saksi justru memperkuat argumentasi pihak yang mendukung kepengurusan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
“PSHT berkomitmen menjaga marwah organisasi melalui jalur konstitusional dan hukum. Apa pun dinamika yang berkembang di luar persidangan, kami mengajak seluruh warga persaudaraan untuk tetap tenang, menghormati proses hukum, serta menjaga persatuan dan ketertiban.” Terang Biro Hukum PSHT, Welly Permana.
Menurut Tim Kuasa Hukum PSHT, fakta-fakta yang terungkap di persidangan mendukung dalil mengenai legalitas kepengurusan organisasi.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan di PTUN Jakarta. Bagi kami, forum pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji setiap dalil dan alat bukti secara objektif.” Terang Biro Hukum PSHT, Mohamad Samsudin.
“Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tambah Samsudin.
Sementara itu, pokok perkara masih dalam proses pemeriksaan di PTUN Jakarta dan menunggu agenda persidangan berikutnya.