Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember secara resmi menegaskan legalitas hukum organisasinya di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.

Dasar legalitas ini diperkuat oleh Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025 yang diterbitkan pada 17 Juli 2025 lalu. Ditambah Surat Keputusan yang diterbitkan Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia, dan diumumkan saat Musyawarah Nasional IPSI lalu.

SK tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 068, yang secara sah mencabut dan membatalkan legalitas kepengurusan lama serta menetapkan kepengurusan di bawah pimpinan Muhammad Taufiq sebagai satu satunya badan hukum PSHT yang sah dan diakui negara.

Langkah penegasan dan sosialisasi keputusan krusial ini dipelopori langsung oleh Ketua Cabang Ponadi bersama dengan jajaran Dewan Pertimbangan Cabang, Dahlan.

Lewat momentum ini, kepengurusan lokal bergerak aktif melakukan konsolidasi internal demi memastikan organisasi berjalan dalam satu komando yang tertib hukum.

Ketua PSHT Cabang Jember, Ponadi menegaskan bahwa seluruh aktivitas organisasi saat ini berdiri di atas landasan konstitusi yang kuat dan tidak dapat diganggu gugat.

“Kami bergerak atas dasar hukum yang jelas dari negara melalui SK Kemenkumham RI, sehingga seluruh pengurus dan warga di tingkat ranting hingga rayon tidak perlu ragu sedikit pun dalam menjalankan roda organisasi,” ujar Ponadi.

Senada dengan hal itu, perwakilan tokoh senior sekaligus Dewan Pertimbangan Cabang, Dahlan, menaruh harapan besar terhadap masa depan organisasi di wilayah ini seiring dengan selesainya dinamika legalitas hukum yang ada.

“Harapan kami, dengan legalitas yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap ini, PSHT di Jember bisa semakin berkembang pesat, menjaga kondusifitas wilayah, dan konsisten meneruskan ajaran luhur berbudi luhur PSHT kepada generasi penerus,” pungkas Dahlan.