(Ketua Ranting UP-3 PSHT Balikpapan, Prayitno, Foto:// Cabang Balikpapan)

Ranting UP-3 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Balikpapan menyatakan rasa kecewa setelah Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur belum menerbitkan izin rangkaian kegiatan keagamaan dan kebangsaan yang sedianya digelar pada Jumat, (31/6/2026).

Acara yang tertunda tersebut meliputi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Istighosah Kebangsaan, dan Syukuran HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pihak kepolisian menyatakan penundaan izin didasarkan pada hasil analisis situasi keamanan yang menilai adanya potensi konflik antarkelompok.

Merespons keputusan tersebut, pihak panitia langsung mengalihkan lokasi berkumpul ke kediaman Mas Sugiyanto di kawasan Sumber Rejo untuk menjaga kondusivitas.

Ketua Ranting UP-3 PSHT Cabang Balikpapan, Prayitno, menyayangkan keputusan sepihak tersebut mengingat panitia telah menempuh seluruh prosedur administrasi dan pengamanan secara resmi.

“Kami sangat kecewa atas belum diterbitkannya izin ini. Kegiatan yang kami rancang ini murni bersifat keagamaan, kebangsaan, dan silaturahmi damai, bukan gerakan massa yang bertentangan dengan hukum.” Tuturnya.

“Kami berharap aparat bisa lebih objektif menilai kesiapan panitia dan membedakan mana kelompok yang taat prosedur hukum dengan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Prayitno.

Kendati kecewa, Prayitno menegaskan bahwa organisasinya tetap menghormati wewenang Kepolisian Republik Indonesia sebagai Aparat Penegak Hukum dalam menjaga ketertiban masyarakat. Prayitno pun mengimbau seluruh warga PSHT untuk tidak terpancing emosi dan tetap mengutamakan kedamaian.

“Saya mengajak seluruh warga PSHT untuk tetap tenang, mematuhi hukum, dan menghormati keputusan aparat. Mari kita tunjukkan salam persaudaraan yang guyup rukun sepenuh jiwa tanpa jeda, kebak katresnan. Bersaudara selamanya, PSHT Jaya,” pungkas Prayitno.

Pihaknya berharap ke depan terjalin komunikasi dan dialog yang lebih terbuka dengan Polresta Balikpapan agar kegiatan sosial keagamaan serupa dapat terlaksana dengan aman di dalam koridor hukum yang berlaku.