Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) resmi memiliki Hak Merek Kelas 41 yang diterbitkan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat dengan nomor IDM001503116 tersebut tercatat atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan berlaku hingga 7 Oktober 2035 mendatang.
Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc menyampaikan bahwa kepemilikan hak merek menjadi bagian penting dalam penguatan legalitas organisasi.
Penyelesaian aspek hukum ini juga diharapkan membuka jalan bagi terwujudnya kembali suasana guyub dan rukun di antara seluruh sedulur PSHT.
“Dengan hak merek kelas 41 ini, mudah-mudahan tidak ada lagi kegaduhan, sehingga peluang untuk kembalinya guyub rukun bisa kita lakukan dengan cara yang lebih baik dan beradab,” ujarnya dalam Press Conference Hukum dan Advokasi PSHT di Madiun, Selasa (8/9/2026).
Perwakilan Biro Hukum PSHT, Welly Permana, menjelaskan bahwa Merek Kelas 41 mencakup jasa dan kegiatan pendidikan, pelatihan olahraga, seni bela diri, pencak silat, hingga kegiatan budaya dan olahraga.
“Sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum bagi PSHT dalam menjalankan kegiatan organisasi sesuai ruang lingkup yang tercantum dalam sertifikat.” ujar Welly
Momentum penguatan legalitas ini hadir menjelang Parapatan Luhur PSHT 2026 yang akan digelar pada 25–27 September 2026 di Padepokan Agung PSHT, Madiun.
Parapatan Luhur diharapkan menjadi ruang musyawarah sekaligus momentum untuk mempererat kembali persaudaraan yang selama ini menghadapi perbedaan pandangan.
“Kita undang semua, termasuk sedulur-sedulur yang selama ini berbeda. Mudah-mudahan berkenan hadir,” Tambah Taufiq.
PSHT berharap Parapatan Luhur 2026 dapat menjadi langkah bersama untuk memperkuat persaudaraan dan membangun PSHT yang semakin guyub, rukun, serta berkemajuan.