SIARAN PERS
SP-01/PP-PSHT/HKM/IV/2025 tanggal 20 April 2025

Menteri Hukum R I patuhi dan laksanakan perintah pengadilan : memulihkan kembali SK Menkumham No: AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 Tentang Pendirian Badan Hukum Perkumpulan “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE”

  1. Dalam perspektif keperdataan, “Persaudaraan Setia Hati Terate” (PSHT) dirintis pendiriannya sejak tahun 1922 di Madiun oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo.
  2. PSHT telah memiliki Anggaran Dasar sejak tahun 1951 dan terus diperbaharui melalui Musyawarah Besar (MUBES) atau Parapatan Luhur. Semua Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSHT telah tercatat dalam Akta Notaris; AD/ART PSHT yang terakhir hasil Parapatan Luhur tahun 2021.
  3. Parapatan Luhur Tahun 2016, menghasilkan AD/ART PSHT Tahun 2016 dan Pengangkatan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc selaku Ketua Umum PSHT Periode Tahun 2016 – 2021. Hasil Parapatan Luhur 2016 tersebut telah diuji keabsahannya melalui gugatan pembatalan hasil Parapatan Luhur di PN Madiun dengan register perkara Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Mad dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor 1712 K/Pdt/2020. Dengan demikian demi hukum AD/ART PSHT Tahun 2016 dan Keputusan Pengangkatan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc selaku Ketua Umum PSHT Periode Tahun 2016 – 2021 berlaku sah dan mengikat;
  4. Pendirian entitas badan hukum “Persaudaraan Setia Hati Terate” sebagaimana historis pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga) diatas pertama kali didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 dengan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc;
  5. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 telah diuji keabsahannya melalui gugatan pembatalan di PTUN Jakarta dengan register perkara Nomor 217/G/2019/PTUN-JKT dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor 68 PK/TUN/2022, tanggal 7 April 2022 dengan putusan :
    1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DR. Ir. MUHAMMAD TAUFIQ, M.Sc.
    2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung nomor 29K/TUN/2021 tanggal 21 Februari 2021
  6. Putusan Peninjauan Kembali MA RI nomor 68 PK/TUN/2022 tanggal 7 April 2022 diuji kembali keabsahannya melalui Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022 tanggal 16 November 2023 dengan putusan :
    • Menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua 1. Drs. R. MOERDJOKO HW, 2. Ir. TONO SUHARYYANTO
  7. Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor 237 PK/TUN/2022 tanggal 16 Novemver 2023 tersebut, maka melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc, selaku Ketua Umum PSHT, pada tanggal 29 November 2023 mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor 68 PK/TUN/2022, tanggal 7 April 2022.
  8. Atas dasar pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan, maka berdasarkan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 217/G/2019/PTUN.JKT tanggal 26 Februari 2024 pada Halaman 7 :
    • MENETAPKAN:
      1. Mengabulkan Permohonan Pemulihan Eksekusi yang diajukan oleh Dr. Ir. MUHAMMAD TAUFIQ, M.Sc;
      2. Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate, berkekuatan hukum lagi (berlaku kembali);
      3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Para Pihak.
  9. Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali MA RI nomor 68 PK/TUN/2022 tanggal 7 April 2022, Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022 tanggal 16 November 2023 serta Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 217/G/2019/PTUN.JKT tanggal 26 Februari 2024, maka demi hukum yang berhak mendaftarkan Pendirian Badan Hukum “Persaudaraan Setia Hati Terate” adalah organ pengurus dengan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc;
  10. Bahwa saat ini Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengirimkan Surat Nomor: 614/Was.Eks/G/2025/PTYUN.JKT tanggal 11 Februari 2025 kepada Menteri Hukum Republik Indonesia yang ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang pokok isi suratnya pada halaman 4 (empat) nomor 10 (sepuluh) berbunyi:
    • “Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas permohonan atas pemulihan objek sengketa beralasan hukum untuk dikabulkan, oleh karena itu diperintahkan kepada Tergugat sekarang Termohon Eksekusi (Menteri Hukum Republik Indonesia) untuk menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate, berkekuatan hukum lagi (berlaku kembali)”;
  11. Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate memberikan apresiasi setinggi tingginya dan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah memberikan terobosan hukum demi keadilan yang substantif dengan menerbitkan surat sebagaimana angka 10 (sepuluh) diatas yang memuat perintah agar Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menteri Hukum Republik Indonesia patuh terhadap Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:217 /G/2019/PTUN.JKT tanggal 26 Februari 2024.
  12. Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate memohon dengan sangat kiranya Menteri Hukum Republik Indonesia segera mematuhi dan melaksanakan perintah pengadilan sebagaimana Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 614/Was.Eks/G/2025/PTUN.JKT tanggal 11 Februari 2025 untuk mewujudkan jaminan kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan sesuai dengan amanat dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Menteri Hukum Ayo Patuhi Hukum

Menteri Hukum Ayo Laksanakan Perintah Pengadilan

PTUN Jakarta, telah mengirimkan surat resmi No. 614 tertanggal 11 Februari 2025 kepada Menkumham dan ditembuskan ke Presiden Prabowo Subianto serta Ketua DPR RI Puan Maharani tentang permohonan pemulihan Badan Hukum PSHT.

Berikut isi suratnya:

>> DOWNLOAD SURAT PERINTAH PEMULIHAN DARI PENGADILAN KE MENTERI HUKUM <<