Tebo – Rabu (6/8/2025), Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Tebo secara resmi menyerahkan dokumen legalitas terbaru organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo.
Dokumen yang diserahkan mencakup:
Salinan Badan Hukum PSHT terbaru dengan Nomor: AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025,
Struktur Kepengurusan Tingkat Pusat PSHT di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Legalitas ini diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dan sekaligus membatalkan badan hukum sebelumnya dengan nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022 yang diklaim oleh pihak atas nama Murdjoko.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi dan penguatan posisi hukum PSHT di tingkat daerah. Sebagai tindak lanjut, Badan Kesbangpol Tebo telah menerbitkan Surat Keberadaan Organisasi PSHT, sebagai bentuk pengakuan resmi atas eksistensi organisasi secara sah dan legal.

Pengurus Cabang PSHT Tebo berharap kejelasan hukum ini dapat menjadi dasar mempererat kembali tali persaudaraan serta menghindari potensi perpecahan di tubuh organisasi.
“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan PSHT di Kabupaten Tebo berdiri di atas dasar hukum yang sah, sebagai bagian dari komitmen kami menjaga persatuan dan persaudaraan dalam organisasi,” ujar perwakilan pengurus.
PSHT Cabang Tebo juga mengajak seluruh warga PSHT dan masyarakat umum untuk selalu mengakses informasi resmi melalui kanal yang telah disediakan, demi mencegah penyebaran informasi yang keliru atau menyesatkan.