PANGKALPINANG – Pengurus Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kota Pangkalpinang menyerahkan legalitas PSHT terbaru dan melaporkan keberadaan organisasi kepada Badan Kesbangpol Kota Pangkalpinang.

Legalitas yang diserahkan, yaitu Badan Hukum Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, kepengurusan tingkat pusat dengan Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq, SH., M.Sc., yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), setelah dilakukan pembatalan terhadap Badan Hukum Nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022 milik Murdjoko.

Ketua Pengcab PSHT Pangkalpinang, Muryanto, didampingi Ketua Pengprov PSHT Bangka Belitung, Agustinus, diterima oleh Kepala Badan Kesbangpol, Donal Tampubolon, di ruang kerja nya, turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang, Ahmad Subekti.

Dalam waktu singkat, Badan Kesbangpol langsung menindaklanjuti, dengan mengeluarkan surat tanggapan atas pelaporan keberadaan organisasi dan legalitas terbaru PSHT.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh pihak Kesbangpol Pangkalpinang di Sekretariat PSHT, dan diterima langsung oleh Ketua Dewan Cabang PSHT Pangkalpinang, Anto, S.Pd., pada Jum’at (01/08/2025).

Anto, mengapresiasi kinerja Kesbangpol Pangkalpinang, yang cepat menanggapi laporan keberadan organisasi dan legalitas terbaru PSHT.

“Alhamdulillah, laporan kita langsung diterima pihak Kesbangpol. Dan langsung dikeluarkan suratnya, artinya PSHT sebagai organisasi jelas keberadaan nya dihadapan pemerintah kota Pangkalpinang,” ungkap Anto.

Sedangkan, Ketua Pengurus Cabang PSHT Pangkalpinang, Muryanto, berjanji akan melaporkan seluruh kegiatan PSHT dalam tiap tahun. Sebagai bentuk kepatuhan dengan pemerintah, dalam hal ini Badan Kesbangpol Pangkalpinang.

“Kami PSHT patuh dan tunduk terhadap pemerintah, sebagai buktinya kami akan selalu melaporkan kegiatan setiap tahun,” kata Muryanto.

Sementara, Ketua Pengprov PSHT Bangka Belitung, Agustinus, menegaskan, PSHT di Pangkalpinang hanya ada 1 kepengurusan dibawah pimpinan Muryanto selaku Ketua Cabang.

Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai kepengurusan PSHT dengan badan hukum Kemenkum RI di Pangkalpinang, maka harus lapor juga, dan menunjukan badan hukum nya ke pihak Badan Kesbangpol Pangkalpinang. Mengingat telah terjadinya pembatalan Badan Hukum Nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022.

“Kita sudah lapor dan serahkan legalitas terbaru dari Kemenkum RI. Silahkan ke Kesbangpol lapor dan tunjukan badan hukum terbaru nya, bukan yang sudah dibatalkan Kememkum RI,” pungkas Agustinus.