BALI – Bertempat di Kantor Kesbangpol Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Provinsi Bali menghadiri undangan audiensi dari pihak Kesbangpol Provinsi Bali.

Pertemuan ini membahas legalitas organisasi PSHT yang sah menurut hukum, sekaligus penyerahan dokumen resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI mengenai pembatalan penggunaan nama PSHT oleh pihak lain yang tidak berwenang.

Rombongan pengurus PSHT Provinsi Bali dipimpin langsung oleh Ketua PSHT Provinsi Bali, Mas Edi Kuswanto, S.H., bersama jajaran pengurus. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Bapak Gede Suralaga.

Dalam sambutannya, Bapak Gede menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah PSHT Bali.

“Kami mengapresiasi tindakan pengurus PSHT Bali yang secara sadar telah mendaftarkan legalitasnya. Ini merupakan organisasi di bidang pencak silat pertama yang melakukan hal tersebut. Kami memberikan jempol kepada PSHT yang telah menunjukkan contoh baik sebagai organisasi yang tertib hukum. Semoga ke depan, ormas-ormas lain di Bali dapat meniru langkah positif ini,” ujarnya penuh antusias.

Ketua PSHT Provinsi Bali, Mas Edi Kuswanto, S.H., menegaskan komitmen PSHT Bali untuk selalu menjunjung tinggi aturan hukum, menjaga persaudaraan, serta mengembangkan pencak silat sebagai warisan budaya bangsa.

“Semoga dengan adanya kepastian legalitas ini, ke depan oknum pihak-pihak atau kelompok-kelompok yang berkumpul dan melakukan kegiatan dengan menggunakan nama PSHT dapat segera ditertibkan, karena telah menimbulkan gangguan kamtibmas. PSHT Bali akan terus membimbing anggotanya agar lebih paham akan hukum, dan mematuhi segala aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sekretaris PSHT Provinsi Bali, Mas Saiful Huda, juga menyoroti berbagai kejadian ketidaknyamanan yang sempat mencoreng nama baik Bali akibat ulah segelintir oknum.

“Beberapa peristiwa seperti pengeroyokan di Jalan Mahendradata, konvoi ugal-ugalan di area By Pass Kuta, dan kejadian lain yang melanggar aturan, jelas mencoreng citra Bali sebagai daerah pariwisata dunia.

Kami berharap ke depan semua pihak akan lebih taat kepada hukum yang berlaku sehingga tidak lagi ada penyalahgunaan nama PSHT untuk kegiatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Audiensi ini menjadi tonggak penting bagi PSHT Bali dalam memperkuat eksistensi organisasi di tingkat daerah maupun nasional.

Dengan diterimanya dokumen legalitas dari Kemenkumham, PSHT Bali berharap dapat terus berkontribusi positif dalam pembinaan generasi muda, pelestarian budaya pencak silat, serta memperkokoh semangat persaudaraan sejati di masyarakat.

Dengan adanya audiensi ini, PSHT Bali berharap dapat mempertegas posisi organisasi sebagai satu-satunya yang sah secara hukum di Bali, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban masyarakat. PSHT Bali juga berkomitmen terus mengembangkan pencak silat sebagai warisan budaya bangsa, membina generasi muda agar berprestasi, serta menanamkan nilai-nilai persaudaraan sejati demi terciptanya keamanan dan ketenteraman di Pulau Dewata.
Acara audiensi kemudian ditutup dengan sesi dokumentasi bersama serta penyerahan dokumen legalitas resmi oleh Ketua PSHT Provinsi Bali kepada Kepala Kesbangpol Provinsi Bali sebagai simbol komitmen bersama dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Denpasar, 20 agustus 2025
Humas
M. Octavianus Naikteas