Dalam UU No. 20 Thn 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

PSHT sebagai lembaga pendidikan nonformal asli Indonesia ini dan merupakan bagian dari pendidikan di Indonesia maka semangatnya tidak boleh keluar dari Sistem Pendidikan Nasional yang ada di Indonesia seperti di atas. Melalui media pencak silat SH Terate maka anggota PSHT harus menjadi mampu untuk mengembangkan potensi dirinya, sehingga menjadi warga PSHT yang:

  1. Memiliki kekuatan spiritual keagamaan.
  2. Pengendalian diri.
  3. Kepribadian.
  4. Kecerdasan.
  5. Akhlak mulia.
  6. Keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Jika kita mau mengkaji ajaran Setia Hati yang ada PSHT tentu semua itu akan kita dapatkan. Ini artinya para pendahulu, perintis, pendiri PSHT adalah orang-orang yang luar biasa. Generasi penerus saat ini sepertinya belum secara maksimal memahami dan melaksanakan apa yang telah menjadi harapan beliau-beliau semua. Untuk itu sangat benar jika Ketua Majelis Ajar Kang Mas Wiyono mengajak kita semua warga PSHT agar kembali pada ajaran luhur SH Terate yang ada. Insya Allah perselisihan di tubuh organisasi ini akan berakhir dan PSHT akan tetap jaya kekal abadi selamanya. Wallahua’lam bish showab.

Oleh: Dr. KH. Djoko Hartono, S.Ag, M.Ag, M.M
(Dept. Bina Ajaran & Kajian Setia Hati)