Sedang ramai viral di media sosial tentang perpanjangan HAKI PSHT kelas 41 atas nama Issoebiantoro SH oleh Kemenkum RI, namun ada hal menggelitik pikiran normal para warga PSHT di seluruh Indonesia dengan pertanyaan, mengapa HAKI PSHT milik organisasi dialihnamakan menjadi nama pribadi?

Sedikit mundur ke belakang bahwa awalnya HAKI ini dibuat oleh Kangmas Tarmadji Budi Harsono adalah dalam rangka menyelamatkan organisasi PSHT dari oknum yang akan menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan tertentu, dan tentunya bisa merugikan organisasi.

Bisa kita lihat di dalam dokumen HAKI awalnya pemilik merek adalah H Tarmadji Boedi Harsono SE Bdn. PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Beliau menambahkan kalimat Bdn. PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang artinya Berdagang Atas Nama “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE”.

“hal ini menjelaskan bahwa beliau (Mas Tarmaji) hanya mewakili PSHT sebagai pemegang hak merek.” Terang Anggota Biro Humas Pusat PSHT, Lilik Supanto.

“Sehingga secara otomatis bahwa HAKI ini adalah milik seluruh anggota PSHT dan dapat digunakan sesuai aturan organisasi PSHT, bukan perorangan.” Tambah Lilik.

-DISALAHGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

Namun demikian, karena ulah persengkongkolan jahat oleh oknum kelompok kudeta, HAKI PSHT ini diselewengkan dan diduga dimanipulasi dengan merubah kepemilikan menjadi milik pribadi atas nama ISSOEBIANTORO SH dan menghilangkan kalimat Bdn. PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE seperti sebelumnya.

Perubahan ini diyakini memiliki motivasi jahat agar organisasi PSHT bisa diselewengkan dari tujuan organisasi yang sebenarnya, yaitu mendidik manusia berbudi luhur tahu benar dan salah.

Hal ini terbukti bahwa setelah terjadinya pengambilalihan HAKI 41, secara perlahan mulai digerakkan ke arah politik praktis, dimana dibanyak daerah secara nyata dan terbuka PSHT digunakan sebagai alat politik dengan mendukung oknum Parpol yang maju sebagai Calon Kepala Daerah dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial demi kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

HAKI ini juga digunakan sebagai alat pemecah belah persaudaraan antar warga PSHT yang dengan susah payah dibangun oleh para sesepuh PSHT.

TIDAK MEMENUHI UNSUR PIDANA

Anggota Biro Hukum Pusat PSHT, Mohammad Syamsuddin menjelaskan, merek kelas 41 didaftarkan oleh Kangmas Tarmaji Budi Harsono sebelum PSHT memiliki Badan Hukum.

“Mereka Kelas 41 adalah milik organisasi PSHT yang didaftarkan oleh Ketua Umum (saat itu) sebelum Organisasi memiliki Badan Hukum (AHU).” Jelas Syamsuddin.

“Oleh karena itu, atas nama Tarmaji Budi Harsono, namun beliau hanya mewakili Badan dari Organisasi yang ia pimpin.” Tambah syamsuddin.

Mohammad Syamsuddin mempertegas bahwa merek kelas 41 tidak dapat mempidana PSHT yang sah dengan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc.

“Kelas 41 tidak bisa mempidana kita karena tidak memenuhi unsur, dan telah diperiksa di Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan berbagai Polres dimana prosesnya dihentikan melalui lampiran keterangan SP2HP.” Pungkas Anggota Biro Hukum Pusat PSHT, Syamsuddin.

LAWAN PROPAGANDA SESAT

Saat ini, propaganda sesat terus digaungkan oleh oknum Kelompok Kudeta untuk mempengaruhi para warga PSHT yang tidak paham dengan aturan organisasi serta minim pengetahuan hukum.

Yang dikhawatirkan, setelah dipulihkannya kembali Badan Hukum (AHU) PSHT, mereka terus mendoktrin dengan mengatakan bahwa kepemilikan HAKI 41 adalah sebuah bentuk legalitas organisasi yg diakui oleh negara, padahal Badan Hukum sudah merupakan bukti keabsahan dari suatu organiasi, terlebih lagi Badan Hukum (AHU) telah melalui putusan yang berkekuatan hukuk tetap, yakni PK 068 yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

Propaganda dan doktrin sesat ini tentunya harus terus dilawan karena sangat merugikan organisasi PSHT dan menimbulkan perpecahan diantara para warga PSHT.

Perlu di sampaikan bahwa sesuai dengan aturan Undang Undang Ormas, bahwa setiap organisasi masyarakat (ormas) wajib berbadan hukum dan disahkan oleh Kementerian Hukum RI.

Berdasarkan ketentuan ini pula lah, organisasi PSHT yang telah diakui dan mendapatkan Badan Hukum dari Kementerian Hukum RI adalah dibawah kepemimpinan Kangmas Dr Ir Muhammad Taufik SH, M.Sc dengan Nomor Badan Hukum AHU-0005248.AH.01.07 TAHUN 2025.

dengan demikian tidak ada lagi organisasi PSHT selain yang telah tersebut dalam Badan Hukum (AHU), oleh karenanya, melalui media ini disampaikan kepada seluruh warga PSHT dimanapun berada, yang masih setia dengan para sesepuh pendiri PSHT dan tujuan PSHT, mari bersatu melawan propaganda dan doktrin sesat yg terus digaungkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.