Salam Persaudaraan, Saudaraku warga PSHT dimanapun berada, sebagai warga PSHT kita wajib tahu apa itu HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang sering kita dengar saat ini.
–Apa yg dimaksud dengan hak kekayaan intelektual?
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan kepada pencipta atau pemilik atas hasil kekayaan intelektualnya, seperti :-
Hak Cipta: Hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya-karya seperti buku, musik, film, dan perangkat lunak.
– Hak Merek: Hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek untuk menggunakan mereknya pada barang atau jasa.
– Hak Paten: Hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas penemuan yang baru dan dapat diterapkan dalam industri.
– Desain Industri: Hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas desain industri yang baru dan orisinal.
– Indikasi Geografis: Hak yang diberikan kepada produk yang berasal dari daerah tertentu dan memiliki reputasi atau karakteristik khusus.
Hak Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atau pemilik atas hasil kekayaan intelektualnya, sehingga mereka dapat mengontrol penggunaan dan distribusi karya-karya tersebut, dengan demikian, HKI dapat mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi.
–Apa itu HAKI PSHT Kelas 25?
Hak Merek PSHT Kelas 25 adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemiliknya untuk menggunakan merek PSHT pada barang-barang tertentu, seperti:
– Pakaian: seragam atletik, pakaian renang, pakaian ski, kemeja, blus, jaket, celana, rok- Alas Kaki: sepatu atletik, sepatu bot, sandal, sepatu casual
– Aksesoris Pakaian: topi, sarung tangan, syal, ikat pinggang
Dalam konteks PSHT, Hak Merek Kelas 25 dimiliki oleh PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE dengan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc
–Apa saja yg dilindungi oleh hak merek PSHT kelas 25?
Hak merek PSHT kelas 25 melindungi berbagai jenis barang, khususnya pakaian dan alas kaki. Berikut beberapa contoh barang yang dilindungi:
– Pakaian:- Seragam atletik, pakaian renang, pakaian ski- Kemeja, blus, jaket, mantel, celana, rok- Pakaian dalam, pakaian tidur, pakaian olahraga- Pakaian untuk bayi, anak-anak, pria, dan wanita- Alas Kaki:- Sepatu atletik, sepatu bot, sandal, sepatu casual- Sepatu untuk olahraga tertentu, seperti sepak bola, basket, tenis- Aksesoris Pakaian:- Topi, sarung tangan, syal, ikat pinggang- Tas sepatu, dompet, dan lain-lain.
Hak merek ini memberikan perlindungan eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek PSHT pada barang-barang tersebut dan mencegah orang lain menggunakan merek yang sama atau serupa tanpa izin.
–Apakah orang bisa di pidanakan jika menggunakan hak merek PSHT kelas 25?
Orang dapat dipidanakan jika menggunakan hak merek PSHT kelas 25 tanpa izin dari pemegang hak merek yang sah, berikut beberapa alasan yang dapat menyebabkan seseorang dipidanakan:
– Pelanggaran Hak Merek: Menggunakan hak merek PSHT kelas 25 tanpa izin dari pemegang hak merek yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran hak merek.
– Pasal-pasal yang Berpotensi Dilanggar: Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran hak merek.
– Sanksi Pidana: Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar hak merek dapat berupa penjara dan/atau denda.
Dalam kasus PSHT, pemegang hak merek kelas 25 adalah PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE. Oleh karena itu, jika seseorang menggunakan hak merek PSHT kelas 25 tanpa izin dari PSHT dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum, maka orang tersebut dapat dipidanakan.
–Kejadian yang bagaimana seseorang bisa dipidanakan dengan hak merek PSHT kelas 25?
Seseorang bisa dipidanakan Ketika MEMPRODUKSI, MENJUAL DAN ATAU MEMBELI barang-barang yang mencakup dalam klasifikasi hak merek kelas 25 seperti Pakaian Seragam, Baju Olah Raga,Kemeja, Sepatu, dll yang menggunakan merek PSHT.
Oleh karena itu, penting untuk diketahui bahwa PSHT memiliki Hak Kekayaan Intelektual Kelas 25 adalah semata mata untuk para warga anggotanya, bukan atas nama kepemilikan HKI Pribadi seperti Kelas 41 yang belakangan sedang viral.
Dipublikasikan oleh BIRO HUMAS PUSAT PSHT