Sudah sejak tanggal dua Februari 2026 kemarin, ratusan bahkan ribuan warga PSHT berbondong bondong datang ke Madiun, mulai dari orasi terbuka di Alun Alun Kota Madiun, hingga berbagai pernyataan sikap di seluruh cabang.

Pertanyaannya, untuk apa semua ini dilakukan?, hanya ada satu kata untuk merepresentasikan isi hati saudara kita semua saat ini, yaitu “Keadilan”.

Kita sudah cukup gerah, dan muak dengan polemik dualisme yang terjadi di tubuh organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Di mana semua berawal dari kudeta yang dilakukan oleh sekelompok pihak tidak bertanggungjawab pada September 2017 lalu.

Dampaknya?, sampai hari ini, kepengurusan mulai dari tingkat pusat hingga rayon turut merasakan, di mana perbedaan organisasi justru mempengaruhi sikap kita terhadap sesama saudara, tulisan ini bukan tentang membela salah satu pihak, namun mengetuk pintu hati kita semua.

KUDETA TAHUN 2017

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pada tahun 2016, PSHT melaksanakan Parapatan Luhur di Jakarta, dengan hasil Ketua Umum dijabat oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc, dan Ir. Raharjo Basuki Wiyono sebagai Ketua Majlis Luhur.

Sesuai isi AD/ART 2016 – 2021, Ketua Harian kemudian didaulat untuk keperluan organisasi melalui Majelis Luhur dan diterima secara aklamasi dalam sidang pleno kala itu. Dalam hal ini, kemudian Ketua Harian dijabat oleh Drs. Murjoko Hadi Wijoyo.

Namun, apa yang terjadi satu tahun kemudian?, Ketua Umum yang SAH ini lalu dikudeta oleh Ketua Hariannya sendiri, terdengar ironi?, namun demikianlah faktanya.

Berbagai isu kedaerahan, seperti “Pusat Mau Dipindah”, hingga gaya kepemimpinan otoriter Mas Taufiq yang memecat sejumlah ketua cabang secara sepihak menjadi senjata utama untuk mempengaruhi masa pendukung mereka, tanpa mau mencari kebenaran di sumber utama, yakni membaca AD/ART 2016 – 2021.

Melalui proses hukum yang telah berjalan sejak 2019, dan pulihnya kembali badan hukum PSHT sejak Juli 2025 lalu menjadi pertanda, bahwa PSHT yang SAH menurut negara hanya ada satu, yakni yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc.

Mekanisme pun jelas sesuai aturan yang berlaku, di mana Menkum menindaklanjuti putusan PK 68 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022 lalu. Tapi sayang, semua pakta hukum ini tidak diindahkan oleh kelompok kudeta yang masih kekeuh ingin mempertahankan tahta dan jabatannya.

RENUNGAN ISI SUMPAH BERSAMA

Sebagai warga PSHT yang dididik tau benar dan salah, mari kita kembali merenungi isi sumpah bersama yang berbunyi

“Mematuhi semua syarat syarat dan kewajiban, melaksanakan semua PUTUSAN PUTUSAN Setia Hati Terate.”

Dari kalimat tersebut, sudah jelas bahwa sebagai anggota yang tetap dan setia, kita juga dituntut harus mematuhi aturan organisasi melalui putusan putusan yang telah ditetapkan.

Kendati demikian, kudeta tetap dilakukan September 2017 lalu, menjadi babak baru ujian PSHT di usia yang saat ini sudah lebih dari satu abad, jangan hanya karena ketidakpuasan segelintir pihak, para anggota PSHT turut menjadi korban hingga sejauh ini.

Kemudian, jika harus bicara kebenaran, lambang (Badge) PSHT telah mencerminkan soal menyuarakan kebenaran dengan lantang, melalui makna “Pita tegak lurus”, serta salah satu isi wasiat yang berbunyi “Berani karena benar, takut karena salah.”

PSHT yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc tetap berjalan tegak lurus sejauh ini, kita berjuang dengan penuh pengorbanan demi kemaslahatan bersama.

BERGERAK MENCARI KEADILAN

Jika kemudian isi putusan hukum lewat badan hukum (AHU) yang telah kembali pulih, serta isi sumpah bersama yang tidak sanggup diindahkan, maka sudah seyogyanya para warga PSHT yang sadar untuk bergerak menegakkan keadilan.

Sudah sejak 2 Februari lalu, mereka yang datang ke Madiun hanya menginginkan satu hal, yaitu “Keadilan”, di mana mereka hanya meminta Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait untuk menjalankan tugasnya, yakni menunut Padepokan Agung Madiun hanya milik PSHT yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc

Mereka datang dengan aksi damai, menginginkan Parapatan Luhur yang dilakukan oleh kelompok kudeta PSHT untuk tidak dilaksanakan di Padepokan Agung Madiun, Jl. Merak Nomor 10.

TIM HUMAS PUSAT