Badan Hukum (AHU) PSHT yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc yang kembali pulih menjadi tanda keabsahan organisasi menurut Negara, dimana pemulihan ini telah melalui Putusan PK 68 dari Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga pengadil tertinggi negara.
Sebelum Badan Hukum (SK AHU) yang terbit per tanggal 17 Juli 2025 ramai beredar, Pengurus Pusat PSHT sudah lebih dahulu menerima Surat Pemberitahuan dari Kemenkum RI terkait Pembatalan Badan Hukum milik kelompok kudeta, bersamaan dengan Pemulihan Badan Hukum (AHU) PSHT yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc per tanggal 1 Juli 2025.
Artinya, sejak 1 Juli 2025, Kelompok Kudeta sudah tidak lagi memiliki Legal Standing tentang keabsahan Organisasi mereka untuk melakukan berbagai macam aktivitas, seperti pengesahan, serta kegiatan lainnya, mengingat hal ini telah diatur Pasal 59 ayat (1) UU Ormas yang menyebutkan larangan bagi Ormas untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, termasuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan penggunaan nama, lambang, bendera, atau simbol yang sama dengan “Organisasi Lain” atau gerakan separatis.
Dalam bunyi “Organisasi Lain”, seperti yang kita ketahui bersama, PSHT sudah mengalami dualisme kepemimpinan sejak 2017 lalu, dimana kepengurusan yang SAH ternyata diKUDETA oleh pihak pihak tidak bertanggung jawab.
Kemudian, pihak tidak bertanggungjawab yang melakukan KUDETA ini membuat Badan Hukum serupa tahun 2022 lalu, hingga akhirnya dibatalkan melalui Surat Keputusan Menkum RI per 1 Juli 2025 lalu, tindak lanjut Putusan Peninjauan Kembali (PK) 068 juncto PK 237 dari Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.
- LANGKAH PENGURUS PUSAT PSHT
Setelah diterbitkan kembali Badan Hukum (AHU) PSHT Nomor AHU 0005248.AH.01.07 Tahun 2025 yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq per Tanggal 17 Juli 2025, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga pengadil tertinggi di negeri ini, yaitu Peninjauan Kembali (PK) 068 tahun 2024 juncto Nomor 237, maka selanjutnya Pengurus Pusat PSHT berupaya menginventarisir sejumlah kegiatan yang berpotensi sebagai tindak pidana, seperti kasus Pengesahan di Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang diganggu oleh pihak tidak bertanggungjawab, dimana hal tersebut sangat bertentangan dengan ketertiban umum, serta jauh dari nilai ajaran berbudi luhur.
Adapun sebagai upaya mengambil alih seluruh aset organisasi termasuk Padepokan Agung Madiun (PAM), hal tersebut akan berproses dengan sendirinya setelah Badan Hukum (AHU) PSHT pulih kembali per tanggal 17 Juli 2025, mengingat eksekusi tersebut merupakan wewenang dari lembaga / instansi terkait. Hal lain yang perlu digarisbawahi, PSHT bisa terus berkembang, tanpa perlu memandang status kedaerahan tertentu, karena struktur keorganisasian PSHT itu merata di seluruh Indonesia.
- RENUNGAN BERSAMA
Kendati Badan Hukum (AHU) PSHT yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq telah pulih kembali per tanggal 17 Juli 2025, namun perlu kita renungi bersama, bahwasanya Organisasi ini hanyalah “Sekedar Syarat Bentuk Lahir”, sebagaimana yang telah tertulis di Alenia terakhir Mukadimah PSHT.
Meski sudah hampir satu dasa warsa berlalu dinamika organisasi ini terjadi, tidak ada salahnya disikapi dengan bijak, karena jika semua anggota mengerti, bahwa Organisasi ini hanya “Sekedar Syarat Bentuk Lahir”, maka tidak mungkin kita mau saling dibenturkan layaknya mainan lato lato, baik di kalangan atas, dan bawah.
Terakhir, setelah menjelaskan status Badan Hukum (AHU) PSHT yang pulih kembali dalam Konferensi Pers, Ketua Biro Hukum Pengurus Pusat PSHT, Brigjen Pol (Purn) Drs. Hariono mengajak para Anggota PSHT di seberang sana yang selama ini berbeda pendapat untuk bersama sama menggunakan Nurani, dan Logika demi menjaga keutuhan dan persatuan.