JAKARTA – Sidang perkara MOER Nomor 321/Pdt.G/2025/PTUN.JKT yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 8 Januari 2026, memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tersebut, Penggugat yang semula dijadwalkan menghadirkan saksi fakta, justru menghadirkan saksi ahli. Salah satu kuasa hukum Penggugat menjelaskan kepada Ketua Majelis Hakim bahwa saksi fakta belum dapat hadir karena masih memiliki kesibukan lain.

Saksi ahli yang dihadirkan merupakan seorang profesor dari salah satu perguruan tinggi negeri di Solo dengan keahlian di bidang ketatanegaraan.

Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada kuasa hukum Tergugat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia serta kuasa hukum Tergugat Intervensi terkait keberatan atas kehadiran saksi ahli tersebut.

Kedua belah pihak menyatakan tidak keberatan. Pemeriksaan saksi ahli diawali dengan pertanyaan dari kuasa hukum Penggugat yang tergabung dalam tim Kantor Hukum Dr. Mariano, S.H., M.H. dan rekan.

Selanjutnya, giliran kuasa hukum dari Kementerian Hukum RI yang diwakili oleh Pitra mengajukan pertanyaan, dengan fokus pada legal standing Penggugat dalam perkara a quo serta peran Kementerian Hukum RI dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

Pertanyaan tersebut juga menyinggung pelaksanaan perintah undang-undang dan putusan Mahkamah Agung RI terkait badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), yang secara historis dikaitkan dengan Tergugat Intervensi, Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., M.Sc., selaku Ketua Umum PSHT.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan oleh kuasa hukum Tergugat Intervensi, yakni Samsul Hidayat, S.H., M.H., Agung Hadiono, S.H., M.H., Welly Dany Permana, S.H., M.H., Dr. Suwito, S.H., M.H., Bambang Supriyanta, S.H., M.H., serta Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H.

Berbagai pertanyaan diajukan, di antaranya mengenai asas-asas hukum, kedudukan badan hukum PSHT, peran organisasi kemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, termasuk ketentuan Pasal 59 ayat (1), serta asas kepastian hukum dalam kehidupan bernegara.

Selain itu, turut dipertanyakan logika hukum dalam konteks negara modern.Sebagai penutup, Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H. mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pemahaman saksi ahli atas putusan kasasi, termasuk adanya dissenting opinion dalam putusan tersebut serta pertimbangan alat bukti Putusan Perdata Nomor 1712 dari Pengadilan Negeri Madiun.

Saksi ahli menyatakan mengetahui hal-hal tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa produk hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI berdasarkan permohonan notaris memiliki kekuatan hukum, serta badan hukum yang disahkan melalui mekanisme tersebut dinyatakan sah secara hukum.

Usai persidangan, Mohamad Samsodin, S.H.I., M.H. kepada awak media menyampaikan bahwa sikap tegas dalam persidangan merupakan bagian dari tugas kuasa hukum dalam menggali fakta hukum. Menurutnya, kuasa hukum memiliki kewenangan yang dijamin undang-undang, dengan tetap menjaga etika dan menghormati persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan harus bersikap profesional dan memberikan keterangan yang jelas sesuai keahliannya.