Organisasi perlu membuat koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33.

Koperasi memberikan keuntungan berupa akses permodalan yang lebih terjangkau, kesempatan meningkatkan diri, serta menciptakan lingkungan kerja sama dan gotong royong untuk mencapai kemakmuran bersama.

Dalam hal ini, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) telah membuat koperasi, yakni Koperasi Terate Jaya Sejahtera (KTJS) yang diketuai oleh Dr. Eni Sri Rahayuningsih, S.E., M.E.

– Upaya Memaksimalkan HAKI Kelas 25

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025, Kelas 25 telah diserahkan dari PSHT ke KTJS untuk kemudian dikelola sebagai aset untuk menghasilkan nilai ekonomis.

“Koperasi hadir karena dibutuhkan, PSHT merupakan perkumpulan dan bukan unit usaha, sehingga idealnya segala sesuatu yang berkaitan dengan komersial diperlukan lembaga lain, maka dari itu dibentuklah KTJS untuk pengelolaan.” Jelas Dr. Eni dalam sebuah podcast bersama Tim Humas PSHT Pusat.

Kemudian, Kelas 25 perlu dioptimalkan dalam bentuk koperasi, mengingat HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) Kelas 25 untuk koperasi adalah pendaftaran merek untuk produk pakaian, alas kaki, dan penutup kepala sebagai produk jadi.

Pendaftaran ini penting untuk melindungi produk tersebut, seperti seragam, topi, sepatu, atau produk jadi lainnya yang dijual atau diproduksi oleh koperasi, agar memiliki hak eksklusif dan mencegah pemalsuan, terlebih lagi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

“KTJS hadir untuk memfasilitasi bisnis di PSHT, di mana HAKI Kelas 25 merupakan aset PSHT, sehingga diperlukan koperasi untuk menangani keperluan tersebut.” Jelas Eni.

– Perbedaan Dengan Kelas 41

Perlu diketahui bersama, HAKI Kelas 25 adalah untuk produk jadi, seperti pakaian, alas kaki, dan topi, sedangkan kelas 41 adalah untuk pendidikan dan olahraga, seperti pencak silat.

“Kelas 41 didaftarkan sejak 2007, maka siapa pun warga PSHT berhak menggunakan HAKI tersebut, karena merupakan hak mutlak anggota.” Jelas Eni.

Selain itu, HAKI Kelas 41 digunakan untuk pendaftaran merek yang berkaitan dengan jasa, seperti layanan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan olahraga. Oleh karena itu, pemanfaatan Kelas 41 adalah menjadi milik mutlak semua warga PSHT.

“Penggunaan Kelas 41 tidak dapat dipidanakan, karena Penggunaan Kelas 41 pada merek hanyalah berkaitan pada kategorisasi jasa.” Ucap Eni.

“Sebelumnya, sudah ada lebih dari tiga laporan yang dilontarkan oleh pihak kelompok tidak bertanggungjawab untuk upaya pidana lewat Kelas 41, namun semua berakhir dengan SP3 kepolisian.” Tegas Eni.

– Seperti Apa Implementasi KTJS?

“Pertama, KTJS akan membentuk tim untuk menetapkan standar, dan desain, kemudian secara resmi memilih siapa yang berhak memproduksi.” Tutur Eni.

Setelah HAKI Kelas 25 diserahkan, KTJS berhak melakukan hal tersebut di atas ke seluruh Cabang yang ada di PSHT, dimana syarat tersebut telah tertulia dalam penandatanganan kerjasama di Rakernas Jambi 2025, Kamis (16/10/2025).

Produk yang dijual KTJS nantinya merupakan produk jadi, seperti jilbab, kaos, jaket, celana, hingga alas kaki (barang jadi) sesuai penggunaan logo PSHT.

“Merek merupakan aset perusahaan, karena menghasilkan keuntungan (produktif), di mana selama ini PSHT telah memiliki Kelas 25 sebagai aset sejak 2016.” Jelas Eni.

“Namun, aset Kelas 25 tersebut belum pernah dimanfaatkan untuk menghasilkan profit ke organisasi, sehingga inilah saatnya kita semua menggunakan Kelas 25 untuk kesejahteraan organisasi.” Tambah Eni.

– Mutlak Untuk Kepentingan PSHT, Dan Seluruh Anggota

Sesuai keinginan luhur organisasi, dan tujuan dibentuknya koperasi sesuai Undang Undang yang berlaku, maka keinginan mulya tersebut adalah agar seluruh warga PSHT dapat menikmati kesejahteraan bersama, di antara upayanya adalah lewat koperasi KTJS yang telah dibentuk.

Selain itu, koperasi juga berperan dalam menjaga stabilitas harga produk, memberdayakan anggota dalam pengambilan keputusan sesuai aturan organisasi yang berlaku, serta memberikan manfaat sosial ke seluruh anggota.

“PSHT itu organisasi Non Profit, namun roda organisasi harus berjalan, sehingga dibentuklah koperasi KTJS yang menghasilkan keuntungan.” Ucap Ketua Biro Humas PSHT Pusat, Hendra W. Saputro.