Majelis Hakim PTUN Jakarta Kabulkan PSHT Sebagai Pihak Intervensi dalam Gugatan Moerjoko
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Namun seyogianya, gugatan seperti ini bisa dipertimbangkan kembali. Mengapa PSHT selalu diusik terus? Biarkan PSHT fokus pada ajaran, nilai budi luhur, dan pengabdian kepada negara,” ujar Kuasa Hukum PSHT, Mohammad Samsodin
