Beredar di berbagai akun medsos, undangan yang ditujukan kepada Wali Kota Madiun hingga Presiden Prabowo Subianto sebagai ketua umum PB IPSI. Di dalam undangan tersebut, kedua nya didaulat menyampaikan kata sambutan.

Undangan tersebut diduga berasal dari kelompok Moerdjoko yang sejak lama mengaku-ngaku sebagai ketua umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Karena tertera tandatangan Moerdjoko dan Jenderal (Purn) Dudung Abdurahman.

Jika prihal undangan tersebut dengan agenda Parapatan Luhur (Parluh) organisasi PSHT. Diduga wajar saja kedua nya tidak mau menghadiri kegiatan itu.

Sebelumnya, sudah mendapat penolakan keras dari warga dan pengurus PSHT sah yang diakui Pemerintah. Yaitu kepengurusan dengan ketua umum Dr Ir Muhammad Taufiq, karena Parluh tersebut dianggap ilegal.

Parapatan Luhur (Parluh) merupakan musyawarah tingkat nasional organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Yang diikuti peserta dari mulai pengurus cabang se Indonesia hingga seluruh unsur pengurus pusat.

Menurut AD dan ART Organisasi, Parluh yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali ini, sangat bermarwah. Karena menjadi ajang pengambilan keputusan tertinggi bagi organisasi PSHT yang didirikan sejak tahun 1922 ini.

Tentu, Parluh hanya berhak dilakukan oleh pihak atau kelompok yang memiliki legalitas. Jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas, Parluh tersebut dianggap tidak sah bahkan berpotensi melanggar hukum.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkum RI, telah mengeluarkan legalitas berupa badan hukum PSHT untuk kepengurusan dengan ketua umum Dr Ir Muhammad Taufiq, SH., M.Sc., sejak tahun 2025 lalu.

Jika selain Muhammad Taufiq, ada pihak lain yang melaksanakan kegiatan atas nama organisasi PSHT, maka wajar saja dianggap sebagai dugaan telah terjadi kegiatan ilegal bahkan berpotensi terjadi pelanggaran hukum.

Ketidakhadiran Wali Kota Madiun dan Presiden Prabowo Subianto sudah sangat tepat sebagai seorang pemimpin yang taat terhadap hukum dan aturan administrasi negara.