Parapatan Luhur (Parluh) merupakan musyawarah tingkat nasional organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Yang diikuti peserta dari mulai pengurus cabang se Indonesia hingga seluruh unsur pengurus pusat.

Menurut AD dan ART Organisasi, Parluh yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali ini, sangat bermarwah. Karena menjadi ajang pengambilan keputusan tertinggi bagi organisasi PSHT yang didirikan sejak tahun 1922 ini.

Tentu, Parluh hanya berhak dilakukan oleh pihak atau kelompok yang memiliki legalitas. Jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas, Parluh tersebut dianggap tidak sah bahkan berpotensi melanggar hukum.

Belakangan ini, ramai unjuk rasa penolakan dari warga PSHT yang sah diakui pemerintah dibawah kepemimpinan ketua umum Dr Ir Muhammad Taufiq, SH., M.Sc., sejak tanggal 2 Februari lalu, terhadap Parluh yang dianggap Ilegal oleh kelompok Moerdjoko.

Sekarang timbul pertanyaan dan kritik keras, terkait kehadiran Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, di acara Parluh yang dianggap ilegal oleh warga dan Pengurus PSHT sah sebagai pemegang badan hukum dari Kemenkum RI.

Apakah Emil sebagai orang nomor dua di Jatim ini, tidak mengetahui bahwa status legalitas PSHT dengan kepengurusan ketua umum Ir Dr Muhammad Taufiq, SH., M.Sc., hanya diakui pemerintah.

Hal yang tidak mungkin jika tidak tau. Karena sejak Kemenkum RI mengeluarkan badan hukum untuk kepengurusan PSHT dengan ketua umum Dr Ir Muhammad Taufiq, SH., M.Sc., informasinya sudah tersebar luas di berbagai media pemberitaan dan medsos.

Jika Emil tau hal tersebut, maka kehadiran nya sangat disayangkan. Karena telah terjadi dugaan ketidaktaatan terhadap putusan hukum dan peraturan administrasi pemerintah.

Yang paling disayangkan lagi, tindakan Emil ini, akan menggerus kepercayaan dari masyarakat terhadap dirinya.

Terbukti, buntut dari dugaan ketidaktaatan terhadap hukum itu, tersebar di berbagai akun medsos surat terbuka yang mengkritik kepemimpinan Emil sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur, terkait kehadiran nya Sabtu pagi, 07 Februari 2026 di Kota Madiun.

Surat Terbuka Untuk Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak.

Refleksi Kepemimpinan: Menjaga Marwah Hukum di Bumi Jawa Timur
Kepada Yang Terhormat, Bapak Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc.

Sebagai seorang pemimpin muda dengan latar belakang akademis yang cemerlang dan posisi strategis sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur, Bapak Emil Dardak tentu menjadi panutan dalam tertib administrasi dan penegakan hukum. Namun, situasi terkait kehadiran Bapak pada acara “Parapatan Luhur” kelompok yang tidak memiliki legitimasi hukum sah atas nama PSHT memerlukan refleksi mendalam.

Jawa Timur adalah rumah bagi jutaan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Sebagai pimpinan daerah, setiap langkah, kehadiran, dan ucapan Bapak adalah representasi dari sikap pemerintah terhadap kepatuhan hukum.

Kehadiran Bapak dalam acara yang diselenggarakan oleh kelompok PSHTPM yang secara hukum telah dicabut status badan hukumnya oleh Kementerian Hukum RI menimbulkan keprihatinan mendalam bagi ribuan warga PSHT yang sah secara konstitusi negara.

  1. Dampak Legitimasi terhadap Pelanggaran Hukum

Ketika seorang Wakil Gubernur hadir dan membuka acara dari entitas yang tidak lagi memiliki legalitas, hal tersebut secara tidak sengaja memberikan “napas buatan” atau legitimasi moral bagi kelompok ilegal untuk terus beroperasi. Hal ini berpotensi memberikan preseden buruk bagi masyarakat Jawa Timur bahwa aturan hukum dan keputusan kementerian bisa diabaikan melalui pendekatan seremonial.

  1. Potensi Disintegrasi Sosial

PSHT bukan sekadar organisasi olahraga, melainkan persaudaraan yang mengakar kuat. Kehadiran Bapak di pihak yang keliru berisiko:

  • Memecah Belah Saudara: Menciptakan gesekan di tingkat akar rumput antara warga yang taat hukum dengan kelompok yang tidak berizin.
  • Mengganggu Kamtibmas: Perpecahan internal akibat keberpihakan tokoh publik dapat memicu konflik horizontal yang merugikan stabilitas keamanan di Jawa Timur.
  1. Esensi “Memayu Hayuning Bawana”

Ajaran luhur PSHT mengajarkan kita untuk menjaga kedamaian dunia. Sebagai pemimpin, tugas Bapak adalah merangkul yang sah dan membimbing yang keliru untuk kembali ke jalur hukum yang benar, bukan justru memperkeruh keadaan dengan memvalidasi perpecahan.

Langkah Bijak ke Depan: Sangatlah ksatria bagi seorang pemimpin untuk meninjau kembali data legalitas dari Kemenkumham terkait PSHT dan memastikan bahwa di masa mendatang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya bersinergi dengan organisasi yang memiliki dasar hukum yang kuat dan diakui negara.

“Kepemimpinan yang paling kuat bukan terletak pada kehadiran fisik di setiap undangan, melainkan pada ketegasan sikap dalam menjunjung tinggi kebenaran hukum di atas segala kepentingan politik atau pertemanan.”

Salam Persaudaraan Produktif