Tim Advokasi Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) siap melakukan upaya tindakan hukum bagi kelompok yang tidak patuh akan putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh Negara.
“Setelah ajakan guyup rukun dari Mas Taufiq ditolak, maka Biro Hukum Pusat PSHT dengan tegas akan menindak segala hal yang dilakukan selain oleh PSHT yang sah dan berbadan hukum.” Tegas Anggota Biro Hukum Pusat, Syamsul Hidayat.
Sebelumnya, Produk Hukum tersebut ialah Badan Hukum milik PSHT dengan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc yang dipulihkan kembali oleh Menkum per tanggal 17 Juli 2025 melalui putusan hukum Peninjauan Kembali (PK) 68 dari Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga pengadil tertinggi Negara.
- Upaya Penegakan Hukum
Oleh karena itu, Tim Advokasi Pusat sepakat akan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap oknum oknum yang sengaja merusak persaudaraan di SH Terate dan sikap yang tidak taat terhadap putusan negara RI baik Eksekutif (Badan Hukum) maupun Yudikatif (Putusan MA).
“Kami dari Tim Advokasi Pengurus Pusat PSHT dengan ini secara tegas akan melakukan tindakan dan upaya hukum yang diperlukan.” Ucap Anggota Biro Hukum Pengurus Pusat, Welly Permana
Penolakan tersebut telah menunjukkan sikap yang tidak dewasa, yakni dengan tidak mau mematuhi putusan pengadilan dan keputusan Menteri Hukum yang berdasarkan putusan hukum dari Mahkamah Agung.
- Menolak Ajakan Guyub Rukun
Sebelumnya, PSHT dengan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq telah melayangkan Surat Edaran resmi bahkan hingga dua kali yang berisi ajakan untuk guyub rukun kembali dalam satu wadah organisasi yang sama, mengingat status Badan Hukum (AHU) PSHT yang telah dipulihkan.
Namun, ajakan yang sangat mulia dan berdasarkan kerendahan hati tersebut ternyata ditolak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dimana hal ini sangat bertentangan dengan asas Persaudaraan.
“Kami menyatakan bahwa atas segala informasi yang beredar, Tim Advokasi menyayangkan penolakan terhadap ajakan guyup rukun yang diprakarsai oleh Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq.” Jelas Welly Permana, Anggota Biro Hukum PSHT Pusat.
- Renungan Bersama
Padahal, jika kita mau merenung sejenak, Organisasi PSHT di dalam AD/ART telah disebutkan dengan jelas, bahwa PSHT berlandaskan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila, atas dasar itu, maka seharusnya sudah tidak ada lagi pernyataan menolak akan sesuatu yang punya nilai keluhuran budi, yaitu ajakan guyub rukun.
kemudian, PSHT merupakan organisasi yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka sudah sepantasnya para warga untuk mematuhi segala putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan, terlebih lagi itu merupakan lembaga pengadil tertinggi, yakni Mahkamah Agung (MA).
Perlu diketahui bersama, bahwa di dalam Mukadimah PSHT alenia terakhir disebutkan jika “Sekedar syarat bentuk lahir”, jika kita semua para warga mau merenungi isi kandungan Mukadimah, serta Sumpah Bersama yaitu “Menjaga Persaudaraan lahir dan batin”, maka tidaklah mungkin kita mau saling dibenturkan, apalagi terhadap keputusan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap.