(Foto : Kepala Biro Humas Pusat, Hendra Saputro (kiri) bersama Anggota Biro Hukum Pusat, Mohamad Samsodin (kanan), Dokumentasi foto :// Istimewa)

Pengurus Pusat PSHT melalui Biro Hukum, Mohamad Samsodin angkat bicara atas keputusan Menteri Hukum dalam penerbitan kembali Badan Hukum PSHT yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc, Minggu (07/09/2025).

Mohamad Samsodin ,S.HI.,MH, turut memberi atensi tentang adanya pernyataan media dari pihak Mas Murjoko yang menyampaikan keberatan atas penerbitan Badan Hukum PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE sebagaimana keputusan Menteri Hukum RI NOMOR AHU-0005248.AH.01.07 TAHUN 2025 yang mereka nilai cacat secara administrasi.

“Dapat kami sampaikan ulang bahwa penerbitan tersebut sudah tepat.” Ucapnya

“yang mana produk hukum tersebut bagian dari tindak lanjut keputusan pengadilan Tata Usaha Negara jakarta.” Tambahnya.

– Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

Dalam obyek perkara Nomor 217 / G/2019/PTUN.JKT adalah gugatan membatalan Badan Hukum Kang Mas Muhammad Taufiq, SH.,M.Sc Selaku Ketua Umum PSHT dalam Parapatan Luhur (Parluh) 2016 sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 yang terbit tanggal 26 september 2019, dimana penggugat adalah Pak Murjoko dan Tono Suharyanto.

“Kita ketahui bersama bahwa sebagaimana putusan akhirnya adalah upaya hukum peninjauan kembali (PK).” Ucap Samsodin

“Dalam novumnya yang sangat menentukan, salah satunya yaitu PENONAKTIFAN MAS MURJOKO dari Pengurus pusat / kepengurusan organisasi PSHT.”

– Badan Hukum Dipulihkan Menkum

menimbang, meneliti dan membaca permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemohon Dr.ir Muhammad Taufiq, SH.,Msc. Maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/TUN/2022 Tanggal 07 april 2022 maka terhadap obyek sengketa o quo dinyatakan berkekuatan hukum kembali.

Artinya, penerbitan Badan Hukum PSHT yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc dari Kementerian Hukum RI sudah tepat dan berdasarkan putusan lembaga pengadil tertinggi negara, yakni Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) 068.

– Renungan Bersama

Maka dari itu, tolong bagi saudara sekalian khususnya yang membidangi hukum, jangan adik adik kami, sedulur kami kalian korbankan lagi hanya untuk kepentingan sebagian golongan saja.

sudah banyak korban yang mendekam di penjara karena masalah ini, mari kita taat hukum, taat ajaran, tunduk pada kode etik advokat, dan tunduk dengan isi sumpah bersama PSHT.

“jangan sampai terjadi hancur lebur seperti air sumpah yang kalian minum.” Tegas Samsodin.